Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 29 Oktober 2026
Per 1 Juli, Buat SIM Wajib Pakai BPJS Kesehatan
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Mulai tanggal 1 Juli 2024 atau tepatnya hari ini, aturan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) harus wajib pakai BPJS Kesehatan.
Guna memberikan kelancaran pembuatan SIM tersebut, Satuan Penyelenggaraan Administrasi (Satpas) SIM Polresta Denpasar menggencarkan uji coba hingga sampai batas waktu 30 September 2024.
Aturan baru pembuatan SIM ini dilaksanakan berdasarkan surat Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui ST Kapolri Nomor: ST/1003/V/Yang.1.1/2024 tanggal 28 Mei 2024 tentang Sosialisasi JKN Pada Penerbitan SIM, keaktifan peserta BPJS Kesehatan atau JKN harus dipenuhi bagi seluruh pemohon SIM atau surat izin mengemudi.
Sesuai aturan dalam Perka Polri Nomor 2 Tahun 2024, Pasal 9 ayat 1 poin ke-5a tertulis bahwa pemohon wajib melampirkan tanda bukti ke persertaan aktif dalam program JKN.
Menindaklanjuti ST Kapolri tersebut, Satpas SIM Polresta Denpasar melakukan sosialisasi atau uji coba terhadap pemohon SIM yang baru dan juga perpanjangan SIM.
Kepada awak media, Kasubdit 3 Regident Polresta Denpasar Iptu Cut Yulliasmi membenarkan bahwa hari pertama penerapan uji coba SIM disertai BPJS sudah dilakukan. Bahkan, banyak pemohon SIM sudah mengetahuinya.
Kendati demikian, Satpas SIM Polresta akan terus mensosialisasikanya ke masyarakat. Diharapkannya, pemohon SIM memberitahukannya kepada sanak keluarga hingga para tetangga dan juga rekan kerjanya bahwa pemohon SIM wajib jadi peserta BPJS Kesehatan.
"Satpas sudah disosialisasikan ke masyarakat yang mendaftar SIM terkait dengan JKN aktif, dan sosialisasi ini juga dilakukan pihak BPJS. Banyak yang sudah tau terkait dengan JKN aktif," ungkap Iptu Cut Yulliasmi.
Dibeberkanya, syarat pembuatan SIM masih sama yakni menyertakan berkas-berkas pemohon. Selanjutnya, dibuat pendaftaran dan diberikan nomor antrian, lalu cek keaktifan JKNnya oleh BPJS di lokasi.
Dijelaskanya lagi, pemohon SIM di Satpas Polresta Denpasar masih terbilang normal. Kedepan, untuk pembuatan SIM terbaru ini, pihak Satpas dan anggota BPJS akan memberikan pendampingan hingga satu minggu ke depan.
"Jadi, bagi yang belum nanti didampingi petugas BPJS langsung. Sosialisasi selama seminggu, di dampingi oleh BPJS dan pihak Satpas untuk masyarakat pemohon SIM," pungkas Iptu Cut Yulliasmi.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/spy
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5978 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4666 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2650 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2306 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2233 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan