Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 18 Juni 2026
Satpol PP Gianyar Berangus Baliho Melanggar
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Di Gianyar banyak terdapat baliho melanggar yang dipasang sembarangan. Untuk menertibkan itu, petugas Satpol PP Kabupaten Gianyar melakukan penertibkan sejumlah pelanggaran. Khususnya Perda No.15 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat pada Rabu (24/7).
Kasat Pol PP Kabupaten Gianyar, Drs. I Made Watha mengatakan pihaknya secara rutin melakukan patroli dan menertibkan sejumlah pelanggaran. Penertiban dilakukan Kecamatan Gianyar, Sukawati dan Kecamatan Blahbatuh.
Dikatakan dalam penertiban tersebut ditemukan sejumlah pelanggaran yakni menaruh barang-barang di trotoar seperti barang serabut kelapa (sambuk), barang dagangan diatas trotoar. "Kita temukan pelanggaran barang-barang ditaruh diatas trotoar. Padahal trotoar sebagai tempat berjalan kaki," kata pejabat asal Ketewel.
Selain itu, petugas Satpol PP Gianyar menertibkan bender, spanduk, baliho dan sejenisnya. Reklame ini dipasang ditempat terlarang seperti pohon perindang jalan, dipasang tidak pada tempatnya.
"Penertiban bener dan pedagang yang jualan di fasum serta material serabut kelapa yang di taruh di atas trotoar sangat mengganggu pejalan kaki dan kota kelihatan kotor, kita ingin ciptakan kota yang bersih dan asri.
Dia berharap masyarakat untuk ikut aktif menjaga keindahan karena Gianyar sebagai daerah tujuan wisata. "Kalau yang bersangkutan membandel kita akan panggil utk dibina lebih lanjut dan berikan surat peringatan," tutupnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/gnr
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun