Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




8 Pengedar dan Pemakai Narkoba di Gianyar Ditangkap, BB Terkumpul 78 Paket

Senin, 29 Juli 2024, 15:53 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/8 Pengedar dan Pemakai Narkoba di Gianyar Ditangkap, BB Terkumpul 78 Paket.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, GIANYAR.

Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar berhasil menangkap delapan orang pelaku pengedar dan pemakai narkoba di wilayah Kabupaten Gianyar

Kapolres Gianyar AKBP Umar didampingi Kasat Narkoba Polres Gianyar AKP I Nengah Sunia, Kasi Humas Polres Gianyar Iptu I Nyoman Tantra memamerkan 8 pelaku di lobi Mapolres Gianyar pada Senin (29/7/2024) sore.

Delapan pelaku yang berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar dalam satu bulan terkahir ini antara lain; Rahmat Susanto (43), Vitta Zhera Zettira (30), Ahmad Yulianto (30), I Wayan Eka Putra (41) serta beberapa pelaku lainnya.

"Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar dalam kurun waktu bulan Juli 2024, dimana kami menangani 5 kasus dengan 8 orang tersangka," ujar Kapolres Gianyar.

Dari tangan 8 pelaku, polisi berhasil mengamankan 78 paket narkotika jenis sabu dengan berat netto sebesar 45,81 gram. "Para tersangka ini ditangkap di tiga wilayah, meliputi Kecamatan Sukawati, Kecamatan Blahbatuh, dan Kecamatan Gianyar," katanya.

Atas perbuatannya, para pelaku diancam dengan pasal 114 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/gnr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami