Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 16 Agustus 2026
Menjelang Pengumuman Cakada, Polda Bali Pelototi Media Sosial
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, Tim Siber Operasi Cipta Kondisi Agung 2024 menggencarkan patroli siber guna mencegah terjadinya kejahatan di dunia maya.
Polisi pun mengimbau kepada masyarakat untuk selalu bijak dalam menggunakan media sosial agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.
Hal ini disampaikan Kasatgas Ditreskrimsus Polda Bali dalam Operasi Cipkon Agung 2024 AKBP Iqbal Sengaji dalam keterangan persnya, pada Senin 5 Agustus 2024. Diterangkannya, gencarnya patroli siber ini untuk memastikan kamtibmas di Bali kondusif.
"Apalagi dalam beberapa hari lagi rangkaian tahapan Pilkada serentak 2024 akan di mulai khususnya," bebernya.
Diterangkannya, menjelang pengumuman calon kepala daerah (Cakada) yang ikut kontestasi dalam Pilkada yang digelar November mendatang itu dipastikan suhu politik akan meningkat. Peningkatan ini terjadi akibat adanya persaingan dan pembelahan dukungan di masyarakat. Kendati Polisi tidak berharap terjadinya gesekan yang memecah belah.
Melihat fenomena ini, Tim siber Ops Cipkon akan terus melaksanakan patroli siber dengan sasaran konten-konten hoaks, menebar kebencian, adu domba atau permusuhan SARA, maupun konten negatif lainnya yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat hingga gangguan kamtibmas.
Perwira melati dua di pundak ini kembali mengingatkan masyarakat bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain. Sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan sebagaimana dimaksud dalam UU ITE Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu bijak dalam menggunakan media sosial. Caranya, jangan mudah percaya informasi bohong, tidak membuat atau menebarkan berita atau konten hoaks, tidak menebar kebencian, tidak melakukan adu domba dan hal negatif lainnya," pungkasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: -
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4548 Kali
Siswi SMP di Sidakarya Diduga Diperkosa Karyawan Ayahnya
Dibaca: 2356 Kali
Pria 28 Tahun Diduga Tewas Gantung Diri di Belakang Rumah Payangan
Dibaca: 2009 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1614 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 1058 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun