Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Sanksi Penggunaan Tempat Ibadah Untuk Kampanye
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Masa kampanye menjadi hak politik peserta pemilihan untuk mendulang suara dalam Pilkada, Kendati demikian, banyak aturan atau regulasi yang harus ditaati dalam pelaksanaannya, salah satunya pelaksanaan kampanye di tempat ibadah.
Dalam forum coffee morning yang digelar KPU Bali, beberapa hari lalu,(Selasa,(8/10/2024), Anggota Bawaslu Bali, I Wayan Wirka sampaikan bahwa pihaknya cukup konsern dengan pengawasan kampanye di tempat ibadah, menurutnya, tempat ibadah seharusnya menjadi ruang sakral dan tidak boleh bercampur dengan kepentingan politik.
"Tidak bisa dicampurkan ruang sakral dalam beribadah dengan kepentingan politik. Ini jelas aturannya, bahwa sanksinya pidana penjara, paling singkat 1 bulan dan paling lama 6 bulan," terang Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Bali tersebut.
Lebih jauh, Wirka mengaku bahwa Bawaslu tidak memiliki kewenangan dalam mendefinisikan tempat ibadah, namun Bawaslu bisa mengidentifikasi sebuah peristiwa masuk dalam kategori kegiatan kampanye atau bukan.
"Kami memang tidak miliki kewenangan dalam mendefinisikan tempat ibadah, namun apabila di pura atau tempat ibadah lainnya ada penyampaian visi misi, membawa APK dan bahan kampanye, maka itu jelas sebuah pelanggaran," tandas Wirka.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/aga
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5943 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4656 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2631 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2283 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2223 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan