Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan

Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Dua Pencuri Cengkeh dan HP di Jembrana Dapat Keadilan Restoratif
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana pada Kamis, (14/11/ 2024) menyerahkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2) berbasis keadilan restoratif untuk dua perkara pencurian.
SKP2 ini diberikan kepada dua tersangka, Sulaiman (33) dan Tan Swie Chen (59), dalam acara yang berlangsung di Kejari Jembrana.
Kepala Kejari Jembrana, Salonina Meyke Saliama, menyatakan, kedua perkara ini melibatkan pelanggaran Pasal 362 KUHP. Dalam kasus pertama, tersangka Sulaiman diduga mengambil satu karung berisi 33 kilogram bunga cengkeh kering milik Komang Suka Arianta, dengan kerugian sekitar Rp3.135.000.
Kasus kedua melibatkan tersangka Tan Swie Chen, yang diduga mencuri satu unit handphone Infinix Note 11 Pro milik Mahani, mengakibatkan kerugian Rp2.600.000.
Salonina menjelaskan, pemberian SKP2 ini didasarkan pada prinsip keadilan restoratif. Kedua tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan telah mencapai kesepakatan damai dengan korban masing-masing.
“Kesepakatan perdamaian tercapai tanpa syarat, mendapat respons positif dari tokoh masyarakat serta keluarga korban, dan tersangka juga telah melakukan pemulihan dengan mengembalikan barang hasil tindak pidana,” jelasnya.
Menurut Salonina, Kejari Jembrana memastikan penghentian penuntutan ini sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) dan (6), serta Pasal 4 ayat (1) dan (2) dalam Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berbasis keadilan restoratif.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/jbr
Berita Terpopuler
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
