Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 19 Juni 2026
Dua Pencuri Cengkeh dan HP di Jembrana Dapat Keadilan Restoratif
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana pada Kamis, (14/11/ 2024) menyerahkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2) berbasis keadilan restoratif untuk dua perkara pencurian.
SKP2 ini diberikan kepada dua tersangka, Sulaiman (33) dan Tan Swie Chen (59), dalam acara yang berlangsung di Kejari Jembrana.
Kepala Kejari Jembrana, Salonina Meyke Saliama, menyatakan, kedua perkara ini melibatkan pelanggaran Pasal 362 KUHP. Dalam kasus pertama, tersangka Sulaiman diduga mengambil satu karung berisi 33 kilogram bunga cengkeh kering milik Komang Suka Arianta, dengan kerugian sekitar Rp3.135.000.
Kasus kedua melibatkan tersangka Tan Swie Chen, yang diduga mencuri satu unit handphone Infinix Note 11 Pro milik Mahani, mengakibatkan kerugian Rp2.600.000.
Salonina menjelaskan, pemberian SKP2 ini didasarkan pada prinsip keadilan restoratif. Kedua tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan telah mencapai kesepakatan damai dengan korban masing-masing.
“Kesepakatan perdamaian tercapai tanpa syarat, mendapat respons positif dari tokoh masyarakat serta keluarga korban, dan tersangka juga telah melakukan pemulihan dengan mengembalikan barang hasil tindak pidana,” jelasnya.
Menurut Salonina, Kejari Jembrana memastikan penghentian penuntutan ini sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) dan (6), serta Pasal 4 ayat (1) dan (2) dalam Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berbasis keadilan restoratif.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/jbr
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun