Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 28 Oktober 2026
Bank BPD Bali dan Kejati Bali Gelar FGD Bahas "Business Judgement Rule" untuk Perbankan
beritabali/ist/Bank BPD Bali dan Kejati Bali Gelar FGD Bahas "Business Judgement Rule" untuk Perbankan.
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Bank BPD Bali bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema Business Judgement Rule dalam Sistem Perbankan di Era Digital dan Modern di Sanur, Denpasar, Rabu (12/3/2025). Kegiatan ini dihadiri oleh puluhan jajaran Bank BPD Bali dan Jaksa Pengacara Negara (JPN) se-Bali.
Diskusi berlangsung dalam dua sesi, dengan sesi pertama menghadirkan Kepala Kejati Bali Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H. sebagai narasumber utama yang membahas penerapan Business Judgement Rule (BJR). Sesi kedua diisi oleh Ferry Hermansyah, S.H., M.B.A, FRM, yang merupakan pakar Sustainability & GRC Expert, profesional bankir, advokat, sekaligus pimpinan Leadership Nasional Asia (LNA).
Direktur Utama Bank BPD Bali, I Nyoman Sudharma, S.H., M.H., menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari kerja sama strategis antara Kejati Bali dan Bank BPD Bali untuk meningkatkan pemahaman mengenai mitigasi risiko perbankan.
“Kegiatan ini sebagai literasi terhadap penerapan mitigasi risiko perbankan harus dijalankan dengan optimal guna menciptakan sistem yang lebih aman dan terpercaya,” ujar Sudharma.
Dalam dunia perbankan, Business Judgement Rule sangat relevan karena bank sering kali harus mengambil keputusan bisnis yang kompleks dan berisiko tinggi, seperti pemberian kredit, investasi, dan pengembangan produk baru.
Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BPD Bali, Sanjaya Caesar, menambahkan bahwa sinergi antara perbankan dan aparat hukum perlu terus diperkuat dalam berbagai kegiatan usaha.
“Ke depan, kami akan terus bersinergi dengan Kejati Bali dan Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) dalam aspek konsultasi dan pendampingan hukum terhadap berbagai usaha dan kegiatan perbankan,” ungkapnya.
Kepala Kejati Bali, Ketut Sumedana, menekankan bahwa setiap bank harus menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan bisnis, terutama di era digital yang terus berkembang pesat.
“Mitigasi risiko harus dilakukan untuk menjaga keamanan transaksi dan stabilitas keuangan,” ujar Sumedana dalam diskusi tersebut.
Ia juga menyoroti peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam sistem perbankan, terutama dalam aspek hukum terkait penyelesaian sengketa baik di ranah tata usaha negara maupun perdata. Selain itu, JPN juga dapat terlibat dalam proses non-litigasi, seperti pemberian pendapat hukum untuk mendukung kepatuhan terhadap regulasi perbankan.
Dalam menghadapi era digital yang semakin kompetitif, sistem perbankan dituntut untuk berinovasi dalam layanan guna meningkatkan kenyamanan dan kecepatan transaksi. Hal ini juga sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam pengetatan anggaran yang bertujuan mendorong perekonomian melalui pelibatan sektor swasta dalam proyek strategis.
“Sebagai penutup, jajaran perbankan diharapkan mampu beradaptasi dengan kebutuhan masyarakat serta menghadirkan produk perbankan yang memberikan dampak luas bagi negara dan kesejahteraan masyarakat,” tandas Sumedana.
Editor: Redaksi
Reporter: BPD Bali
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5944 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4658 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2631 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2285 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2224 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan