Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Proyek Kabel Bawah Tanah Sanur Rampung, Tunggu Perwali Tarif

Senin, 20 April 2026, 17:27 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Proyek Kabel Bawah Tanah Sanur Rampung, Tunggu Perwali Tarif.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Proyek fisik Sarana Jaringan Utilitas Terpadu Infrastruktur Pasif Telekomunikasi (SJUT-IPT) atau kabel provider bawah tanah di Jalan Danau Tamblingan, Sanur, Denpasar, telah rampung 100 persen, Senin (20/4/2026).

Saat ini, proyek tersebut masih menunggu terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait tarif sebelum dapat dioperasikan secara penuh. Diharapkan regulasi tersebut sudah tuntas pada awal Mei 2026.

Hal ini terungkap saat Komisi I, II, III, dan IV DPRD Kota Denpasar melakukan peninjauan lapangan untuk memastikan kesiapan operasional SJUT.

Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar, I Wayan Mariyana Wandira menyebut proyek SJUT menjadi solusi penataan kabel fiber optik, khususnya di kawasan pariwisata.

"Berharap agar hal ini bisa diterapkan di seluruh wilayah Denpasar sehingga kabel akan tertata dan tidak mengganggu pelaksanaan kegiatan adat seperti ngaben dan ogoh-ogoh. Dalam pengerjaan selanjutnya, harus bersinergi dengan Dinas PUPR karena berkaitan dengan penataan drainase," ungkap wandira.

Ia juga menegaskan pentingnya ketegasan dalam penegakan aturan terhadap provider yang melanggar.

"Jangan ada ewuh pakewuh dalam penataan kabel ini. Ketegasan harus dijalankan berdasarkan regulasi," paparnya.

Sementara itu, anggota Komisi III DPRD Kota Denpasar, Agus Wirajaya menyoroti kesiapan para provider untuk menurunkan kabel mereka ke dalam sistem SJUT, termasuk daya tampung yang tersedia.

Direktur Utama Perumda Bhukti Praja Sewakadharma, I Nyoman Putrawan menjelaskan bahwa Perwali tarif saat ini masih dalam proses di Kementerian Hukum dan HAM, dan diharapkan rampung dalam dua minggu ke depan.

"Semakin banyak yang ikut, semakin sedikit biaya sewa yang dikeluarkan, sehingga kami mendorong semua untuk ikut. Termasuk juga yang tidak melapor memasang kabel sebelumnya ke Pemkot Denpasar bisa ikut," paparnya.

Ia menyebut, saat ini terdapat sekitar 60 provider yang terdaftar beroperasi di Denpasar. Namun, diduga masih ada provider yang belum terdata akibat moratorium sebelumnya.

Terkait sanksi, pihaknya menegaskan akan segera disusun Perwali lanjutan.

"Begitu Perwali tarif terbit, akan langsung berproses untuk Perwali sanksi. Jadi maraton," imbuhnya.

Perwali ini merupakan turunan dari Perda Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan SJUT-IPT di Kota Denpasar. Setelah aturan tarif diterbitkan, provider diberi waktu maksimal tiga bulan untuk beralih ke SJUT, ditambah satu bulan untuk pembongkaran jaringan lama.

"Bila tidak menurunkan kabelnya, sesuai aturan akan ada tim KPJU dan juga tim pengawas yang bergerak dan termasuk Perwali terkait sanksi sudah turun, akan diberi sanksi sesuai Perwali," imbuhnya.

Pendamping SJUT-IPT Perumda Parkir, I Wayan Gunarta menambahkan bahwa skema tarif akan menggunakan sistem gotong royong berdasarkan klasifikasi wilayah.

"Tarifnya, jika pengalinya di Sanur 1, untuk di luar Sanur 0,64. Kami juga menerapkan skema berbasis pengguna," katanya.

Adapun kapasitas SJUT di kawasan Sanur mencapai 1.440 core dengan panjang jaringan sekitar 3 kilometer. Setelah proyek di Jalan Danau Tamblingan, pengembangan akan dilanjutkan ke Jalan Danau Poso serta sejumlah titik lain di Kota Denpasar.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami