Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 April 2026
Ratusan Pedagang Pasar Badung Ikuti Tera Ulang Timbangan
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Denpasar melalui UPTD Metrologi Legal menggelar pelaksanaan tera ulang alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP). Salah satunya menyasar kawasan Pasar Badung Denpasar secara berkala, Kamis (23/4).
Ratusan pedagang di Pasar Badung mengikuti kegiatan yang berlangsung dari tanggal 20 hingga 24 April 2026 ini. Pimpinan Regu Tera Ulang, Nengah Winarta, sejak pagi keliling pasar guna mengingatkan para pedagang untuk melakukan tera ulang. Dikatakan bahwa kegiatan ini menyasar seluruh alat ukur yang digunakan pedagang dalam transaksi jual beli di kawasan Pasar Badung dan sekitarnya, baik digital maupun yang konvensional.
Berdasarkan data manajemen Pasar Badung, terdapat sekitar 256 pemilik UTTP yang disasar dalam kegiatan ini. Setiap pemilik diperkirakan memiliki lebih dari satu alat ukur. Karena itu, pihaknya berharap seluruh alat ukur tersebut dapat diuji secara berkala.
Pasar Badung selama ini dikenal sebagai pasar berstandar nasional (SNI) sekaligus pasar tertib ukur yang pada tahun sebelumnya telah meraih penghargaan. "Salah satu syarat utama predikat tersebut adalah seluruh alat ukur yang digunakan wajib telah ditera dan memiliki tanda sah yang masih berlaku," katanya Winarta.
Oleh karena itu, para pedagang juga diharapkan memahami penggunaan alat ukur secara benar, seperti memastikan posisi timbangan dalam keadaan datar, menunjukkan angka nol sebelum digunakan, serta tidak melakukan kecurangan dengan menambahkan benda tertentu.
"Pemahaman pedagang sangat penting agar transaksi berlangsung adil dan tidak merugikan konsumen,” katanya.
Selain itu juga menekankan pentingnya komitmen pengelola pasar dalam mendukung kesadaran pedagang untuk rutin melakukan tera ulang yang dilaksanakan minimal setahun sekali. Termasuk memberikan dorongan atau apresiasi bagi pedagang yang taat aturan serta gratis tak dipungut biaya ini.
Selama pelaksanaan hingga saat ini, belum ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian pada alat ukur yang diuji. Seluruh pedagang yang datang mengikuti proses pengujian dengan baik sesuai dengan antrean masing-masing. Bagi pedagang yang belum sempat mengikuti tera ulang di lokasi pasar, Disperindag membuka layanan di kantor UPTD Metrologi Legal setiap hari kerja.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3811 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1757 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang