Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 27 Juni 2026
Kasus Persetubuhan Pelajar SMP di Buleleng, Polisi Kantongi Identitas Pelaku
BERITABALI.COM, BULELENG.
Sat Reskrim Polres Buleleng telah mengantongi identitas terduga pelaku kasus persetubuhan, terhadap anak di bawah umur. Pelaku merupakan pengguna jasa korban, yang melakukan pemesanan melalui aplikasi MiChat.
Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika mengatakan, identitas pelaku berhasil terlacak, melalui bukti chat yang ditemukan di ponsel milik korban. Pria hidung belang itu diketahui menyetubuhi korban, dengan memberi imbalan sebesar Rp250 ribu. Kini polisi berupaya menangkap pria tersebut.
Meski telah terjadi transaksi, pelaku ditegaskan AKP Diatmika, bisa saja dijerat hukum, mengingat korban masih berstatus pelajar, dan masih berusia 15 tahun.
Sementara terkait dua rekan korban berinisial GA dan A, dikatakan AKP Diatmika masih diselidiki perannya. Apakah mereka merupakan muncikari, atau hanya sebatas mengantarkan korban, untuk bertemu pria hidung belang tersebut. Apabila mereka terbukti berperan sebagai muncikari, tidak menutup kemungkinan mereka akan dijerat dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Sementara terkait korban, AKP Diatmika menyebut telah dilakukan visum. Wanita asal Kecamatan Buleleng itu juga saat ini dalam pengawasan Unit PPA Polres Buleleng.
"Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Kita tunggu perkembangan selanjutnya. Nanti kalau sudah naik ke tahap penyidikan dan sudah ada penetapan tersangka, akan kami informasikan lagi," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang pelajar SMP usia 15 tahun asal Kecamatan/Kabupaten Buleleng diduga menjadi korban persetubuhan. Kasus ini telah dilaporkan oleh orangtua korban di Polres Buleleng.
Menurut informasi yang dihimpun, peristiwa persetubuhan ini terjadi pada Rabu (2/4) dinihari lalu, di sebuah kos-kosan wilayah Kecamatan Buleleng. Dimana korban sempat diantar oleh dua rekannya berinisial GA dan A untuk bertemu dengan seorang pria yang melakukan pemesanan melalui aplikasi MiChat.
Di kos itu, korban yang diketahui masih berstatus pelajar, disetubuhi dan diberi imbalan sebesar Rp250 ribu. Orang tua korban yang mengetahui kejadian ini kemudian melapor ke Mapolres Buleleng, dengan nomor laporan LP/B/77/V/2025/SPKT/Polres Buleleng/Polda Bali.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rat
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun