Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 6 Mei 2026
Kasus Persetubuhan Pelajar SMP di Buleleng, Polisi Kantongi Identitas Pelaku
BERITABALI.COM, BULELENG.
Sat Reskrim Polres Buleleng telah mengantongi identitas terduga pelaku kasus persetubuhan, terhadap anak di bawah umur. Pelaku merupakan pengguna jasa korban, yang melakukan pemesanan melalui aplikasi MiChat.
Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika mengatakan, identitas pelaku berhasil terlacak, melalui bukti chat yang ditemukan di ponsel milik korban. Pria hidung belang itu diketahui menyetubuhi korban, dengan memberi imbalan sebesar Rp250 ribu. Kini polisi berupaya menangkap pria tersebut.
Meski telah terjadi transaksi, pelaku ditegaskan AKP Diatmika, bisa saja dijerat hukum, mengingat korban masih berstatus pelajar, dan masih berusia 15 tahun.
Sementara terkait dua rekan korban berinisial GA dan A, dikatakan AKP Diatmika masih diselidiki perannya. Apakah mereka merupakan muncikari, atau hanya sebatas mengantarkan korban, untuk bertemu pria hidung belang tersebut. Apabila mereka terbukti berperan sebagai muncikari, tidak menutup kemungkinan mereka akan dijerat dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Sementara terkait korban, AKP Diatmika menyebut telah dilakukan visum. Wanita asal Kecamatan Buleleng itu juga saat ini dalam pengawasan Unit PPA Polres Buleleng.
"Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Kita tunggu perkembangan selanjutnya. Nanti kalau sudah naik ke tahap penyidikan dan sudah ada penetapan tersangka, akan kami informasikan lagi," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang pelajar SMP usia 15 tahun asal Kecamatan/Kabupaten Buleleng diduga menjadi korban persetubuhan. Kasus ini telah dilaporkan oleh orangtua korban di Polres Buleleng.
Menurut informasi yang dihimpun, peristiwa persetubuhan ini terjadi pada Rabu (2/4) dinihari lalu, di sebuah kos-kosan wilayah Kecamatan Buleleng. Dimana korban sempat diantar oleh dua rekannya berinisial GA dan A untuk bertemu dengan seorang pria yang melakukan pemesanan melalui aplikasi MiChat.
Di kos itu, korban yang diketahui masih berstatus pelajar, disetubuhi dan diberi imbalan sebesar Rp250 ribu. Orang tua korban yang mengetahui kejadian ini kemudian melapor ke Mapolres Buleleng, dengan nomor laporan LP/B/77/V/2025/SPKT/Polres Buleleng/Polda Bali.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rat
Berita Terpopuler
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 551 Kali
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 487 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 419 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 417 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik