Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 12 Mei 2026
Puluhan Villa di Medewi dan Yeh Sumbul Belum Kantongi Izin
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Puluhan villa, hotel, dan homestay di dua desa wisata unggulan Kabupaten Jembrana, yakni Desa Medewi dan Desa Yeh Sumbul, terungkap belum memiliki izin usaha lengkap.
Temuan ini didapatkan saat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana melakukan pengawasan langsung ke lapangan.
Kegiatan pengawasan dilakukan selama dua hari berturut-turut, mulai Selasa (24/6/2025) di Desa Medewi, Kecamatan Pekutatan, dan berlanjut Rabu (25/6/2025) di Desa Yeh Sumbul, Kecamatan Mendoyo.
Kasatpol PP Jembrana, I Made Leo Agus Jaya, mengatakan kegiatan ini dilakukan untuk mengingatkan para pemilik usaha akomodasi agar segera memenuhi kewajiban administratif sesuai ketentuan.
“Banyak villa dan homestay yang sudah beroperasi tetapi belum punya izin seperti NIB (Nomor Induk Berusaha), PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang), izin lingkungan, dan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung),” jelas Leo.
Di Desa Medewi, petugas menemukan setidaknya 7 villa dan kafe yang belum memiliki izin lengkap. Bahkan, ada beberapa bangunan yang tak memiliki satu pun dokumen perizinan. Selain itu, 5 bangunan tidak diketahui pemilik atau penanggung jawabnya saat pengecekan berlangsung.
Sementara di Desa Yeh Sumbul, ditemukan 6 unit usaha serupa yang belum mengantongi izin lengkap. Salah satunya bahkan menerima surat teguran kedua karena tak kunjung melengkapi izin meski telah diperingatkan sebelumnya.
“Kami memberikan waktu 7 hari kepada pemilik usaha untuk segera melengkapi dokumen perizinannya. Jika dalam waktu tersebut belum dipenuhi, maka akan ditindak sesuai aturan,” tegasnya.
Selain menyasar usaha akomodasi, petugas juga memberikan peringatan kepada beberapa pemilik bangunan yang mengaku mendirikan rumah tinggal, namun dicurigai berpotensi dialihfungsikan menjadi tempat usaha. Mereka diminta membuat surat pernyataan tidak akan menyalahgunakan fungsi bangunan tersebut.
Leo berharap pemilik usaha di wilayah Jembrana lebih tertib administrasi, demi ketertiban lingkungan dan kelangsungan investasi yang sehat.
“Kami ingin memastikan bahwa semua pembangunan di wilayah Jembrana sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat atau lingkungan sekitar,” ujarnya.
Pengawasan ini dilakukan mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung, sebagai upaya menciptakan tata kelola usaha yang teratur di kawasan wisata.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/jbr
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1123 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 887 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 709 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 658 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik