Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 8 Mei 2026
Mediasi Keluarga di Gianyar, Anak Angkat Terima Avanza dan Lahan 10 Are
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Upaya mediasi antara ayah dan anak angkat yang dipimpin oleh Oktavia Mega Rani di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar berbuah manis.
Sengketa perdata antara PMWY (Penggugat) dan PPPO (Tergugat) yang menyoal pemutusan hubungan orang tua angkat dan anak angkat akhirnya berakhir damai.
Perkara ini bermula ketika Penggugat, yang sejak tahun 1984 mengangkat Tergugat sebagai anak angkat berdasarkan adat Bali, mengajukan gugatan karena hubungan kekeluargaan dianggap tidak lagi harmonis. Penggugat menilai sikap Tergugat sering kasar dan bahkan mengancam keselamatan dirinya.
Dalam proses mediasi pada 19 September 2025, mediator berhasil mempertemukan kepentingan kedua belah pihak.
"Lewat dialog yang intensif, Penggugat dan Tergugat akhirnya sepakat mengakhiri hubungan hukum sebagai ayah angkat dan anak angkat," ujar mediator.
Selain sepakat tidak saling menuntut di kemudian hari, Penggugat memberikan sejumlah hak kepada Tergugat sebagai bentuk penyelesaian akhir. Syarat damai itu mencakup:
- Satu unit mobil Toyota Avanza beserta BPKB dan kuitansi jual beli.
- Tanah seluas 1.000 m² dari SHM Nomor 1347 Desa Sebatu, berikut pemecahan sertifikat atas nama Tergugat yang wajib diselesaikan dalam waktu 6 bulan.
- Tanah ayah desa beserta bangunan di Br. Pujung Kelod, Desa Sebatu, untuk ditempati Tergugat.
Apabila pemecahan sertifikat tanah melebihi batas waktu yang disepakati, Penggugat setuju dikenakan biaya keterlambatan Rp 1.000.000 per bulan. Seluruh biaya perkara ditanggung oleh Penggugat.
Kesepakatan damai tersebut ditandatangani kedua belah pihak serta dikuatkan oleh mediator, Oktavia Mega Rani. Para pihak juga sepakat memohon pengesahan kesepakatan tersebut dalam bentuk Akta Perdamaian oleh Majelis Hakim PN Gianyar.
"Dengan tercapainya perdamaian ini, sengketa keluarga yang semula memanas berhasil diredam, sekaligus menegaskan pentingnya mediasi sebagai jalan penyelesaian perkara secara damai," ujar mediator.
Keberhasilan mediator dalam mempertemukan kedua belah pihak menjadi contoh nyata bahwa jalur musyawarah mampu menghadirkan keadilan yang lebih menenangkan bagi semua pihak.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/gnr
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 776 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 687 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 509 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 485 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik