Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Kejati Bali Naikkan Status Kasus 106 Sertifikat di Tahura Ngurah Rai ke Penyidikan

Senin, 20 Oktober 2025, 18:07 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Kejati Bali Naikkan Status Kasus 106 Sertifikat di Tahura Ngurah Rai ke Penyidikan.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Kasus penerbitan 106 sertifikat hak milik (SHM) di kawasan Taman Hutan Rakyat (Tahura) Ngurah Rai kini menjadi sorotan utama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. 

Lembaga penegak hukum ini memastikan tengah menelusuri indikasi kuat adanya tindak pidana korupsi dalam penerbitan sertifikat di atas tanah negara tersebut.

Kepala Kejati Bali, Ketut Sumedana, pada Senin (20/10), menegaskan bahwa status penanganan perkara Tahura kini meningkat ke tahap penyidikan.

"Sehingga hari ini tim penyidik Kejati Bali meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan," sentilnya.

Sumedana menekankan, Tahura merupakan tanah negara yang tidak bisa diganggu gugat. Kawasan ini memiliki fungsi vital dalam menjaga keseimbangan ekosistem pesisir, terutama dalam mencegah abrasi di sepanjang pantai selatan Bali.

Mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung itu mengatakan, kasus ini seharusnya mendapat perhatian serius dari instansi kehutanan dan pemerintah pusat.

"Namun yang terjadi, sejak sekitar tahun 90-an, dilakukan alih fungsi sebagian lahan hutan yang terdiri dari tumbuhan mangrove tersebut. Hingga sampai saat ini, ada ratusan sertifikat yang terbit atas lahan itu," akunya.

Menurutnya, penyidikan dilakukan untuk menelusuri potensi kerugian negara dan dampak sosial yang timbul akibat penyimpangan tersebut.

"Nah ini yang kami kejar, bagaimana perolehannya, bagaimana pengalihan fungsinya, dan bagaimana terjadi pengalihan haknya, ini lagi kami kejar semua," ungkapnya sembari berpamitan di akhir pertemuan dengan media.

Pria kelahiran Buleleng itu menambahkan, sejauh ini sudah 20 orang saksi dimintai keterangan, termasuk dari unsur Dinas Kehutanan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Selain itu, sejumlah dokumen juga telah diperiksa untuk memperkuat bukti.

"Karena masih proses penyelidikan sebelumnya, kami tidak banyak bergerak, dengan status penyidikan, penyidik mudah-mudahan bisa mengakses dan melakukan tindakan tindakan upaya paksa," tuturnya.

Upaya paksa yang dimaksud mencakup pemanggilan paksa, penggeledahan, dan penyitaan dokumen untuk menyingkap dugaan penyimpangan.

Sumedana juga membeberkan bahwa seluruh Kejaksaan Negeri di bawah Kejati Bali kini tengah aktif melakukan penyelidikan tambahan terhadap sejumlah kasus korupsi lainnya.

Ia mencatat, terdapat 49 kasus korupsi di tahap penyelidikan dan 26 kasus di tahap penyidikan yang tersebar di wilayah Bali. Angka itu, menurutnya, menjadi bukti kuat komitmen Kejati Bali dalam pemberantasan korupsi di Pulau Dewata.

Pernyataan ini sekaligus membantah isu bahwa dirinya dicopot karena gagal menuntaskan kasus korupsi. Ia menegaskan, kepindahannya ke jabatan baru sebagai Kajati Sumatera Selatan adalah bentuk promosi karier.

"Pernah menjabat Eselon IIA di Kejaksaan Agung, seperti Kepala Pusat Penerangan Hukum atau Kepala Biro, punya pengalaman sebagai Kajati Tipe B, lolos tes pemantapan jabatan dan berusia di bawah 55 tahun," terang Sumedana.

Ia menambahkan, Kejati Sumatera Selatan yang kini akan dipimpinnya berstatus tipe A (Pemantapan), sedangkan Kejati Bali masih tipe B, sehingga rotasi ini merupakan langkah peningkatan jabatan struktural.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami