Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Koster Ancang-ancang Hentikan Airbnb di Bali

Kamis, 4 Desember 2025, 11:26 WITA Follow
Beritabali.com

bbn/dok Humas Pemprov/Koster Ancang-ancang Hentikan Airbnb di Bali.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan sikap tegas terhadap maraknya praktik akomodasi berbasis Airbnb di Pulau Dewata. Platform penyedia penginapan daring tersebut dinilai tidak memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Bali.

"Nanti akan dikaji, kita akan mengajukan supaya itu (akomodasi Airbnb) disetop," ujar Koster usai menghadiri Musyawarah Daerah Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali ke-15 di Denpasar, Bali, Rabu (3/12).

Menurut Koster, kondisi pariwisata Bali saat ini menunjukkan ketimpangan antara jumlah kunjungan wisatawan dan tingkat hunian hotel resmi. Dari hasil penelusuran pemerintah daerah, terdapat lebih dari 2.000 unit hotel dan vila yang beroperasi tanpa izin di Bali.

"Wisatawannya naik, tapi tingkat huniannya juga tidak naik (tidak) selaras dengan jumlah wisatawan yang datang ke Bali. Selain itu juga merugikan pendapatan daerah. Tidak sepenuhnya menghidupi ekonomi lokal Bali, itu yang terjadi sekarang," ujarnya.

"Belum lagi yang ilegal, belum lagi yang nakal-nakal semua akan kita tertibkan tidak ada ampun. Kita semua harus kompak. Jadi saya ajak semua kompak di Bali, tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah tapi kita semua," sambungnya.

Selain Airbnb, Koster juga menyoroti maraknya rumah tinggal dan vila pribadi yang disewakan kepada warga asing dengan harga murah tanpa kewajiban pajak. Praktik tersebut dianggap menekan pelaku usaha hotel yang telah taat aturan.

"Ada rumah, ada vila pribadi disewa oleh orang asing dengan harga yang sangat murah. Karena dia enggak bayar pajak kan, kasihan hotel yang berizin, bayar pajak berhadapan dengan penginapan-penginapan (yang ilegal). Sudah ada datanya. Akan diajukan untuk disetop, mulai 2026 akan ditindak," ujarnya. (sumber: cnnindonesia.com)

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami