Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Bukan 28 Februari, Koster Tunda Penutupan TPA Suwung hingga November 2026

Rabu, 14 Januari 2026, 12:54 WITA Follow
Beritabali.com

bbn/dok Humas Pemprov/Bukan 28 Februari, Koster Tunda Penutupan TPA Suwung hingga November 2026.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Gubernur Bali Wayan Koster memperbarui informasi terkait penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung. Sebelumnya setelah diumumkan ditutup pada 28 Februari 2026, akhirnya kembali ditunda. 

Penundaan dilakukan setelah evaluasi lapangan menunjukkan kesiapan fasilitas pengelolaan sampah pengganti belum memenuhi syarat, sehingga operasional TPA Suwung masih dibutuhkan hingga November 2026.

Wayan Koster menjelaskan, Pemerintah Provinsi Bali bersama Kementerian Lingkungan Hidup (LH) telah menyusun skema pengelolaan sampah sebelum proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik beroperasi penuh pada 2028.

“Kita bersama menteri LH sudah merancang skema untuk pengelolaan sampah sebelum pengelolaan sampah menjadi energi listrik beroperasi selesai di Tahun 2028,” katanya usai Rapat Paripurna di Wiswa Sabha, Kantor Gubernur Bali di Renon, Denpasar, Rabu (14/1/2026).

Ia mengungkapkan, arahan awal dari Menteri LH adalah mengakhiri operasional TPA Suwung pada 28 Februari 2026, dengan solusi sebagian sampah dialihkan ke TPA Bangli serta optimalisasi fasilitas di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung. Namun setelah dilakukan pengecekan, TPA Bangli dinilai belum memungkinkan untuk menerima limpahan sampah.

“Setelah saya cek ke TPA Bangli ternyata kondisinya tidak memungkinkan tidak memenuhi syarat,” ujarnya.

Kondisi tersebut membuat Pemprov Bali melaporkan kembali kepada Menteri LH dan meminta tambahan waktu untuk menyiapkan berbagai fasilitas pengolahan sampah. Langkah yang ditempuh antara lain optimalisasi fasilitas milik Pemerintah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung, penambahan mesin pengolahan sampah di TPST Tahura dan TPST Kertalangu, serta pembangunan sejumlah TPS3R di wilayah Denpasar Barat, Timur, Selatan, dan Utara.

Menurut Koster, pembangunan TPS3R ini bertujuan menekan volume sampah yang masuk ke TPA Suwung secara bertahap sambil menunggu kesiapan fasilitas pengolahan sampah berteknologi tinggi.

“Dan akan membangun sejumlah TPS3R di wilayah Denpasar Barat, Timur, Selatan, Utara shg volume sampah yang dibawa ke TPA Suwung akan berkurang.”

Atas dasar itu, Gubernur Bali telah mengajukan permohonan resmi kepada Menteri LH agar kebijakan penutupan TPA Suwung diperpanjang hingga seluruh fasilitas siap beroperasi, terutama pengolahan sampah menjadi energi listrik.

“Batal ditutup 28 Februari,” kata Koster, seraya menyebut target perpanjangan operasional TPA Suwung hingga November 2026 dengan harapan volume sampah mulai berkurang secara signifikan sejak April dan terus menurun hingga akhir tahun.

Terkait respons pemerintah pusat, Koster menyatakan Menteri Lingkungan Hidup (LHK) Hanif Faisol Nurofiq, pada prinsipnya menyetujui usulan tersebut, namun tetap meminta adanya evaluasi lapangan.

“Prinsipnya beliau oke, cuman jangan terlalu lama beliau menurunkan tim untuk evaluasi ke lapangan,” kata Koster mengutip pernyataan Menteri LHK.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/tim



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami