Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Glamping-Vila Pancasari Dipanggil Satpol PP, Tiga Izin Belum Lengkap
BERITABALI.COM, BULELENG.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Buleleng memanggil pemilik usaha MR Glamping and Villa di Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Buleleng, Raden Reydi Nobel Kristoni, Jumat (6/2). Pemanggilan dilakukan karena usaha tersebut belum mengantongi tiga izin usaha utama.
Berdasarkan pantauan di Kantor Satpol PP Buleleng, Nobel dimintai klarifikasi selama sekitar dua setengah jam sejak pukul 10.00 Wita. Dalam proses tersebut, ia mendapat sebanyak 45 pertanyaan dari petugas.
Kasatpol PP Buleleng, Komang Kappa Tri Aryandono, menjelaskan bahwa terdapat tiga izin usaha yang belum dipenuhi, yakni Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta Persetujuan Lingkungan (PL).
Selama ketiga izin tersebut belum dikantongi, usaha glamping dan villa tersebut tidak diperbolehkan untuk beroperasi.
"Tadi dari hasil klarifikasi, Nobel mengaku telah mengajukan izin, dan masih dalam proses. Tapi selama izin belum lengkap, usaha tersebut tidak boleh beroperasi," jelasnya.
Sementara itu, Nobel menegaskan bahwa pihaknya telah memproses perizinan usaha sejak Mei 2025 melalui sistem Online Single Submission (OSS) milik Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Namun, untuk perizinan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), prosesnya masih terkendala akibat adanya perubahan sistem sejak Oktober 2025.
"Prinsipnya, izin tersebut sudah kami proses sejak tahun lalu. Saya nggak tahu, apa mungkin gara-gara banjir kemarin, terus kemudian jalannya juga putus yang mengakibatkan perizinan kami belum selesai," terang Nobel.
Lebih lanjut, Nobel menyebutkan bahwa usaha glamping dan villa yang dibangun sejak Juli 2024 itu saat ini memang tidak beroperasi. Kondisi tersebut dipicu oleh akses jalan menuju lokasi usaha yang dibongkar oleh oknum tidak dikenal dalam dua tahap.
Pembongkaran pertama terjadi pada 16 Januari 2026 dengan merusak akses jalan di sisi timur, disusul aksi kedua pada 22 Januari 2026 di bagian sisi jembatan. Menurut Nobel, aksi tersebut awalnya dilakukan dengan dalih pembersihan lahan. Aksi pembongkaran itu telah dilaporkan ke Polda Bali dan kini masih dalam proses penyelidikan.
"Pelakunya masih lidik. Saya tidak boleh menduga-duga siapa pelakunya. Nanti itu kan kewenangan dari pihak penyidik. Saya dan juga saksi akan di BAP Selasa pekan depan. Saya ini seperti jatuh tertimpa tangga. Sudah jadi korban banjir, sudah berkeluh kesah dari tiga tahun, tidak ada solusi. Sekarang jalannya diputus. Jadi kami mohon pihak-pihak terkait untuk bantu solusi biar kedepannya bisa beroperasional seperti semula," tandasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rat
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun