Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




WNA Swiss Ditangkap Usai Hina Nyepi di Medsos

Senin, 23 Maret 2026, 16:07 WITA Follow
Beritabali.com

bbn/dok Polda Bali/WNA Swiss Ditangkap Usai Hina Nyepi di Medsos.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Polda Bali mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Swiss berinisial LAZ yang diduga melakukan penghinaan terhadap Hari Raya Nyepi melalui media sosial. Kasus ini menjadi perhatian publik setelah unggahannya viral di Instagram.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Sabtu (21/3) dini hari, menyusul penyelidikan atas dugaan tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan di Bali.

"Telah melakukan pengungkapan tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan," ujar Kombes Ariasandy pada Senin (23/3).

Kasus ini bermula dari unggahan akun Instagram @luzzysun milik tersangka yang memuat pernyataan bernada penghinaan terhadap pelaksanaan Nyepi. Konten tersebut diunggah saat umat Hindu di Bali tengah menjalankan Catur Brata Penyepian.

Setelah melakukan penelusuran, aparat Subdit III Ditressiber Polda Bali berhasil mengidentifikasi pemilik akun sebagai warga negara Swiss. Polisi kemudian melakukan pelacakan keberadaan tersangka di sejumlah lokasi, termasuk wilayah Kuta, Kabupaten Badung dan Ubud, Kabupaten Gianyar.

Tersangka akhirnya diamankan dan dibawa ke kantor Ditressiber Polda Bali untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pada hari yang sama, sekitar pukul 16.00 WITA, penyidik meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan LAZ sebagai tersangka. Selanjutnya, pada pukul 23.00 WITA, tersangka resmi ditahan.

Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini berupa satu unit ponsel iPhone 16 serta sejumlah bukti elektronik lainnya yang berkaitan dengan unggahan tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 301 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait penyebaran konten bermuatan tindak pidana melalui sarana teknologi informasi agar diketahui publik. (sumber: cnnindonesia.com)

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami