Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 29 Juni 2026
5 WNA Bangladesh Jadi Tersangka Penipuan Kerja ke Australia
BERITABALI.COM, BULELENG.
Kepolisian Resor Buleleng menetapkan lima warga negara asing (WNA) asal Bangladesh sebagai tersangka dalam kasus penyekapan dan penipuan berkedok pemberangkatan kerja ke Australia.
Kelima tersangka masing-masing berinisial MN (24), MM (27), EH (37), MR (29), dan MR (32). Mereka diduga menipu lima orang korban yang juga merupakan warga Bangladesh dengan iming-iming pekerjaan di Australia. Para korban diminta datang ke Bali setelah terlebih dahulu membayar biaya keberangkatan dalam jumlah besar.
"Para tersangka itu melakukan scam. Melakukan penipuan pemberangkatan ke Australia. Mereka sebenarnya tidak punya kapasitas, tapi mengiming-imingi korban dengan berbagai testimoni," kata Kanit I Pidana Umum Polres Buleleng, Iptu I Ketut Yulio Saputra, Selasa (5/5).
Dalam praktiknya, setiap korban diminta menyerahkan uang sekitar 750.000 Taka Bangladesh atau setara lebih dari Rp100 juta. Namun setelah tiba di Bali, para korban tidak pernah diberangkatkan ke Australia.
Mereka justru dibawa ke sebuah vila di wilayah Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, pada Senin (16/2) lalu.
Di lokasi tersebut, para korban yakni Abdul Hossain (24), Din (37), Abdul Rahman (29), Shamim Miah (33), serta Mohammad Sana Ullah (41) diduga mengalami intimidasi dari para pelaku. "Mereka ditakut-takuti sehingga memilih tidak jadi berangkat," terang Iptu Yulio.
Salah satu korban akhirnya berhasil melarikan diri dan meminta bantuan ke Komando Pendidikan dan Latihan Tempur (Dodiklatpur) Rindam IX/Udayana di Desa Banyupoh, Kecamatan Gerokgak. Petugas kepolisian kemudian bergerak cepat untuk melakukan penyelamatan terhadap korban lainnya.
Dari hasil penyelidikan, para korban diduga sempat diikat, dilakban, hingga diancam menggunakan senjata tajam oleh para pelaku. Polisi juga menemukan indikasi adanya jaringan internasional yang terlibat dalam perekrutan hingga pengiriman korban ke Indonesia.
"Jaringannya ada di luar negeri, membantu proses rekrutmen dan pemberangkatan ke Indonesia," jelas Iptu Yulio.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal penyelundupan manusia sebagaimana diatur dalam Pasal 457 KUHP baru serta Pasal 482 tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rat
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun