Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 5 Juli 2026
Dendam Dibully Jadi Motif Pembunuhan Tukang Cuci Motor di Darmasaba Badung
BERITABALI.COM, BADUNG.
Penyidik Satuan Reskrim Polres Badung mengungkap fakta di balik kematian DAD (25), karyawan cuci motor yang ditemukan tewas terkubur di areal persawahan Jalan Antasura, Abiansemal, Badung.
Salah satu tersangka yang diduga menjadi otak pelaku, DF (24), mengaku nekat menghabisi nyawa korban karena menyimpan dendam akibat sering dibully dan diejek saat bekerja bersama di tempat cuci motor Mae Wash.
Kapolres Badung, Joseph Edward Purba mengatakan tersangka DF merasa sakit hati atas perlakuan korban selama mereka bekerja bersama.
“Jadi dari pengakuan tersangka DF, selama bekerja mereka berdampingan dan mengaku sering dibuli, diejek, dihina dengan kata-kata yang tidak bagus,” beber AKBP Joseph.
Kapolres mengungkapkan salah satu ucapan korban yang paling membekas di ingatan tersangka adalah saat menyebut wajah DF “mirip China”. Ucapan itu disebut menjadi pemicu utama munculnya dendam pelaku.
“Pembunuhan ini terjadi karena motif dendam," ungkapnya.
Meski demikian, hasil penyidikan polisi menemukan adanya motif lain selain dendam, yakni faktor ekonomi. Tersangka DF diketahui mengajak tiga rekannya ikut melakukan pembunuhan dengan iming-iming hasil penjualan barang milik korban akan dibagi bersama.
Menurut polisi, rencana pembunuhan bermula saat korban menghubungi tersangka DF untuk mengambil mesin kompresor di tempat cuci motor tempat mereka bekerja. Namun, rencana tersebut justru diubah menjadi aksi perampokan disertai pembunuhan.
Peristiwa pembunuhan terjadi pada Kamis, 7 Mei 2026 dini hari. Para pelaku menyerang korban menggunakan botol minuman kosong, kursi besi, hingga pisau.
Korban terlebih dahulu dikeroyok dan ditusuk di bagian punggung sebelum akhirnya lehernya digorok hingga meninggal dunia.
“Keempat tersangka sudah merencanakan pembunuhan terhadap korban serta mengambil barang-barang berharga milik korban untuk dijual,” beber AKBP Joseph.
Setelah korban tewas di lokasi cuci motor Mae Wash, jasad korban dimasukkan ke dalam karung lalu dikubur di areal persawahan pinggir Jalan Antasura menggunakan cangkul milik tempat usaha tersebut.
Namun proses penguburan dilakukan tidak maksimal karena kondisi lokasi gelap. Akibatnya, tubuh korban tidak tertutup sempurna dan bagian kaki sempat terlihat muncul ke permukaan tanah.
Polisi juga mengungkap fakta bahwa hasil penjualan barang rampasan milik korban ternyata tidak dibagi rata kepada seluruh pelaku. Dari empat tersangka, hanya satu orang yang sempat menikmati hasil penjualan barang korban.
Kapolres menyebut para tersangka berhasil ditangkap di Kabupaten Jember, Jawa Timur, pada 18 Mei 2026. Dua pelaku di antaranya masih berstatus anak di bawah umur.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 459 junto Pasal 20 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Selain itu, para pelaku juga dikenakan Pasal 479 ayat 3 KUHP tentang pencurian yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/spy
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3441 Kali
Risiko terhadap Momentum Digital Indonesia
Dibaca: 1114 Kali
Peserta JKN Tembus 282,7 Juta, BPJS Kesehatan Catat Kinerja Positif
Dibaca: 518 Kali
CBR Tabrak Truk di Sibetan, Pemotor Tewas di Tempat
Dibaca: 483 Kali
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun