Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




237 Warga Binaan Lapas Singaraja Dapat Remisi HUT ke-81 RI, Satu Langsung Bebas

Senin, 17 Agustus 2026, 18:14 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/237 Warga Binaan Lapas Singaraja Dapat Remisi HUT ke-81 RI, Satu Langsung Bebas.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Sebanyak 237 warga binaan Lapas Kelas IIB Singaraja menerima remisi atau pengurangan masa pidana dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).

Dari jumlah tersebut, satu warga binaan langsung dinyatakan bebas setelah mendapatkan remisi selama dua bulan. Warga binaan tersebut berinisial Gede S, yang sebelumnya menjalani pidana selama tiga tahun dalam kasus penggelapan.

Kalapas Kelas IIB Singaraja, Iskandar Djamil, mengatakan remisi dua bulan yang diterima Gede S membuat sisa masa pidananya habis sehingga dapat langsung bebas.

"Dia mendapat remisi dua bulan sehingga langsung bebas karena sisa masa tahanannya tinggal sedikit," ujar Iskandar.

Menurut Iskandar, sebagian besar warga binaan yang menerima remisi merupakan narapidana kasus narkotika. Pemberian remisi dilakukan setelah warga binaan memenuhi persyaratan administratif dan substantif yang telah ditetapkan.

Salah satu persyaratan tersebut yakni telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan serta menunjukkan perilaku baik selama mengikuti pembinaan di dalam lapas.

Saat ini, jumlah warga binaan di Lapas Kelas IIB Singaraja mencapai 403 orang. Namun, tidak seluruhnya mendapatkan remisi karena sebagian masih berstatus tahanan dan belum memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Yang berhak mendapat remisi adalah yang sudah divonis dan berkelakuan baik minimal enam bulan," jelasnya.

Pemberian remisi dalam momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk mengikuti seluruh proses pembinaan dengan baik.

Iskandar berharap warga binaan yang memperoleh remisi maupun yang nantinya bebas dapat memperbaiki diri dan tidak kembali melakukan tindak pidana.

"Kita berharap mereka tidak mengulangi tindak pidana," tandasnya.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/rat



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami