Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Aniaya Pacar, Dokter di Denpasar Jadi Tersangka

Senin, 17 Agustus 2026, 18:25 WITA Follow
Beritabali.com

bbn/ilustrasi/Aniaya Pacar, Dokter di Denpasar Jadi Tersangka.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Kasus dugaan penganiayaan yang viral di media sosial dan dilaporkan Ni Made ADA (25) kini memasuki tahap penyidikan. Penyidik Satuan Reskrim Polresta Denpasar menetapkan kekasih korban, I Komang AAP (31), sebagai tersangka.

Komang AAP yang berprofesi sebagai dokter umum diamankan polisi pada Jumat, 14 Agustus 2026. Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik menyatakan telah menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan penganiayaan tersebut.

Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Agus Riwayanto Diputra, S.I.K., M.H., membenarkan penetapan tersangka tersebut. Ia mengatakan pemeriksaan terhadap terlapor telah dilakukan dan penyidik menemukan bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana penganiayaan.

"Sudah, Ybs (terlapor, red) sudah kita amankan setelah penyidik mendapat bukti yang cukup untuk menjerat sebagai pelaku penganiayaan," beber mantan Kapolsek Kuta ini, pada Senin 17 Agustus 2026.

Kompol Agus juga membenarkan bahwa Komang AAP telah ditahan di Polresta Denpasar. "Ya benar, sudah ditahan juga," pungkas mantan Kapolsek Denpasar Timur ini.

Sebelumnya, sumber di lapangan menyebutkan Komang AAP telah diamankan sejak Jumat, 14 Agustus 2026 malam. Setelah diamankan, terlapor langsung menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik.

Kasus dugaan kekerasan tersebut sebelumnya viral di media sosial. Peristiwa terjadi di rumah Komang AAP di kawasan Jalan Soka Gang Kertapura, Denpasar, pada Senin, 10 Agustus 2026 sekitar pukul 02.00 Wita.

Peristiwa bermula ketika korban dan terlapor yang memiliki hubungan asmara terlibat pertengkaran hebat. Pertengkaran tersebut diduga dipicu persoalan perselingkuhan. Komang AAP diduga menuduh korban berselingkuh. Namun, tuduhan tersebut dibantah oleh korban.

Dalam kondisi emosi, terlapor diduga melakukan kekerasan fisik terhadap korban. Korban disebut dipukul menggunakan tangan kosong hingga mengenai bagian wajah dan mata sebelah kiri.

Kekerasan diduga berlanjut dengan tindakan mencekik leher, menjambak rambut hingga menyeret korban. Korban juga diduga sempat disekap di dalam kamar sebelum akhirnya berhasil keluar dari situasi tersebut. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka, di antaranya memar pada wajah, benjolan di kepala, memar pada tangan kiri serta memar di bagian punggung.

Setelah berhasil meloloskan diri, korban kemudian melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Polresta Denpasar pada Senin, 10 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 Wita.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami