Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Menang di MA, Desa Adat Yeh Sanih Ambil Alih Lahan 55,8 Are untuk Wisata Spiritual

Senin, 24 Agustus 2026, 16:21 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Menang di MA, Desa Adat Yeh Sanih Ambil Alih Lahan 55,8 Are untuk Wisata Spiritual.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Upaya Desa Adat Yeh Sanih, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng, mempertahankan lahan seluas 55,8 are berujung kemenangan di jalur hukum. Gugatan perdata yang diajukan pihak yang mengklaim lahan tersebut ditolak hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).

Kuasa Hukum Desa Adat Yeh Sanih, Wira Sanjaya, menjelaskan lahan yang berada di sebelah timur Kolam Renang Yeh Sanih tersebut sebelumnya berstatus Hak Guna Bangunan (HGB). Masa kontrak HGB tersebut berakhir pada 2005.

Lahan tersebut sebelumnya sempat dimanfaatkan sebagai pondok wisata oleh mantan Bupati Buleleng Hartawan Mataram. Setelah masa kontrak berakhir, lahan tersebut tidak lagi dikelola.

"Setelah kontraknya habis, lahan itu tidak dilakukan pengurusan (terbengkalai)," jelas Wira.

Desa Adat Yeh Sanih kemudian mengajukan permohonan agar lahan tersebut dapat menjadi tanah duwen Desa Adat Yeh Sanih pada 2015. Namun, langkah tersebut kemudian mendapat gugatan dari I Gusti Ngurah Aryana selaku ahli waris.

Perkara perdata itu resmi bergulir di Pengadilan Negeri Singaraja pada 2024. Gugatan kemudian ditolak seluruhnya oleh Pengadilan Negeri Singaraja.

Putusan tersebut selanjutnya dikuatkan Pengadilan Tinggi Denpasar pada tingkat banding. Perkara berlanjut melalui kasasi hingga upaya Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.

"Majelis hakim menyatakan penguasaan fisik lahan oleh Desa Adat Yeh Sanih telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021. Desa Adat Yeh Sanih menjadi pihak yang berhak mengajukan permohonan atas tanah negara tersebut," jelas Wira.

Setelah putusan di tingkat MA, kuasa hukum Desa Adat Yeh Sanih menyatakan akan terus mendampingi proses administrasi pertanahan. Pengawalan akan dilakukan hingga ke BPN Buleleng terkait proses penerbitan sertifikat lahan atas nama Desa Adat Yeh Sanih.

Kelian Desa Adat Yeh Sanih, Jro Made Sukresna, mengatakan kemenangan dalam perkara tersebut akan diarahkan untuk kepentingan adat dan keagamaan.

Desa Adat Yeh Sanih bersama krama telah menyepakati rencana mengembalikan fungsi lahan sebagai tempat pelaksanaan upacara keagamaan, mulai dari melasti hingga nganyud.

Tempat tersebut nantinya dapat dimanfaatkan oleh Desa Adat Yeh Sanih serta sejumlah desa adat lainnya, yakni Depeha, Batur, Bungkulan, Mengening dan Bukti.

Selain untuk kegiatan adat dan keagamaan, Desa Adat Yeh Sanih juga menyiapkan rencana pengembangan kawasan tersebut sebagai destinasi wisata spiritual. Salah satu konsep yang dipertimbangkan adalah tempat melukat dengan memanfaatkan sumber tirta yang selama ini telah digunakan masyarakat.

“Selama ini wilayah Buleleng Timur belum punya tempat penglukatan yang resmi. Lahan ini nantinya akan kami jadikan sebagai tourism religius, bisa digunakan oleh masyarakat umum untuk melukat. Karena sejak lama ada pesimpangan tirta sudamala di lahan itu," tandasnya.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/rat



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami