Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 24 Agustus 2026
Menang di MA, Desa Adat Yeh Sanih Ambil Alih Lahan 55,8 Are untuk Wisata Spiritual
BERITABALI.COM, BULELENG.
Upaya Desa Adat Yeh Sanih, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng, mempertahankan lahan seluas 55,8 are berujung kemenangan di jalur hukum. Gugatan perdata yang diajukan pihak yang mengklaim lahan tersebut ditolak hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).
Kuasa Hukum Desa Adat Yeh Sanih, Wira Sanjaya, menjelaskan lahan yang berada di sebelah timur Kolam Renang Yeh Sanih tersebut sebelumnya berstatus Hak Guna Bangunan (HGB). Masa kontrak HGB tersebut berakhir pada 2005.
Lahan tersebut sebelumnya sempat dimanfaatkan sebagai pondok wisata oleh mantan Bupati Buleleng Hartawan Mataram. Setelah masa kontrak berakhir, lahan tersebut tidak lagi dikelola.
"Setelah kontraknya habis, lahan itu tidak dilakukan pengurusan (terbengkalai)," jelas Wira.
Desa Adat Yeh Sanih kemudian mengajukan permohonan agar lahan tersebut dapat menjadi tanah duwen Desa Adat Yeh Sanih pada 2015. Namun, langkah tersebut kemudian mendapat gugatan dari I Gusti Ngurah Aryana selaku ahli waris.
Perkara perdata itu resmi bergulir di Pengadilan Negeri Singaraja pada 2024. Gugatan kemudian ditolak seluruhnya oleh Pengadilan Negeri Singaraja.
Putusan tersebut selanjutnya dikuatkan Pengadilan Tinggi Denpasar pada tingkat banding. Perkara berlanjut melalui kasasi hingga upaya Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.
"Majelis hakim menyatakan penguasaan fisik lahan oleh Desa Adat Yeh Sanih telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021. Desa Adat Yeh Sanih menjadi pihak yang berhak mengajukan permohonan atas tanah negara tersebut," jelas Wira.
Setelah putusan di tingkat MA, kuasa hukum Desa Adat Yeh Sanih menyatakan akan terus mendampingi proses administrasi pertanahan. Pengawalan akan dilakukan hingga ke BPN Buleleng terkait proses penerbitan sertifikat lahan atas nama Desa Adat Yeh Sanih.
Kelian Desa Adat Yeh Sanih, Jro Made Sukresna, mengatakan kemenangan dalam perkara tersebut akan diarahkan untuk kepentingan adat dan keagamaan.
Desa Adat Yeh Sanih bersama krama telah menyepakati rencana mengembalikan fungsi lahan sebagai tempat pelaksanaan upacara keagamaan, mulai dari melasti hingga nganyud.
Tempat tersebut nantinya dapat dimanfaatkan oleh Desa Adat Yeh Sanih serta sejumlah desa adat lainnya, yakni Depeha, Batur, Bungkulan, Mengening dan Bukti.
Selain untuk kegiatan adat dan keagamaan, Desa Adat Yeh Sanih juga menyiapkan rencana pengembangan kawasan tersebut sebagai destinasi wisata spiritual. Salah satu konsep yang dipertimbangkan adalah tempat melukat dengan memanfaatkan sumber tirta yang selama ini telah digunakan masyarakat.
“Selama ini wilayah Buleleng Timur belum punya tempat penglukatan yang resmi. Lahan ini nantinya akan kami jadikan sebagai tourism religius, bisa digunakan oleh masyarakat umum untuk melukat. Karena sejak lama ada pesimpangan tirta sudamala di lahan itu," tandasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rat
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4646 Kali
Siswi SMP di Sidakarya Diduga Diperkosa Karyawan Ayahnya
Dibaca: 2449 Kali
Pria 28 Tahun Diduga Tewas Gantung Diri di Belakang Rumah Payangan
Dibaca: 2094 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1705 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 1136 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun