Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 25 Oktober 2026
KY Soroti Gugatan Lift Kelingking: Independensi Hakim Bukan Tanpa Batas
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Komisi Yudisial (KY) angkat bicara mengenai polemik sengketa pembangunan lift kaca di kawasan Pantai Kelingking, Nusa Penida, Bali. KY menegaskan independensi hakim dalam memutus perkara merupakan prinsip yang wajib dihormati, tetapi kekuasaan kehakiman tetap memiliki batas, terutama terkait aspek etik.
Penegasan tersebut disampaikan Asisten Penghubung Komisi Yudisial (PKY) Wilayah Provinsi Bali, Ragil Armando, Sabtu (5/9/2026), di tengah sorotan publik terhadap putusan perkara gugatan penghentian pembangunan lift kaca di Pantai Kelingking.
Ragil mengatakan setiap putusan hakim mendapatkan perlindungan berdasarkan prinsip kekuasaan kehakiman yang bebas dan mandiri. Karena itu, KY tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi ataupun mengubah substansi putusan yang telah dibuat hakim.
“Namun, kekuasaan kehakiman bukanlah kekuasaan yang absolut dan mutlak tanpa batas apa pun,” tegas Ragil, Sabtu (5/9/2026).
Menurut Ragil, putusan yang adil semestinya dibangun berdasarkan norma hukum, fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, teori dan asas hukum, serta keyakinan hakim yang logis.
Selain substansi putusan, kualitas proses peradilan juga berkaitan dengan kapasitas, profesionalitas dan integritas hakim. Tiga aspek tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
Atas dasar itu, KY Bali menyatakan akan memberikan perhatian terhadap perkara yang menimbulkan polemik dan menjadi sorotan publik. Pengawasan tersebut terutama diarahkan untuk melihat ada atau tidaknya dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
“Kami memberikan perhatian khusus terhadap kasus-kasus yang menjadi sorotan publik,” ujarnya.
Ragil menegaskan perhatian KY terhadap suatu perkara tidak berarti lembaga tersebut mengambil posisi untuk menentukan benar atau salahnya putusan hakim secara hukum.
Menurutnya, pengujian terhadap substansi putusan tetap menjadi kewenangan mekanisme peradilan melalui upaya hukum yang tersedia bagi para pihak.
“KY tidak dalam posisi menilai benar atau salahnya sebuah putusan, karena itu bagian dari kemandirian hakim. Jalur untuk mengujinya adalah melalui upaya hukum formal, seperti banding, kasasi, dan sejenisnya,” jelasnya.
Di sisi lain, KY tetap membuka ruang bagi masyarakat yang menemukan dugaan perilaku hakim yang menyimpang selama proses persidangan. Informasi maupun laporan tersebut dapat disampaikan kepada KY untuk ditelaah lebih lanjut.
Setiap laporan akan dianalisis guna melihat ada atau tidaknya indikasi pelanggaran terhadap KEPPH. Dengan demikian, keberatan terhadap isi putusan harus dibedakan dengan dugaan pelanggaran etik yang terjadi dalam proses peradilan.
Ragil mengimbau masyarakat yang memiliki informasi dan indikasi kuat mengenai dugaan pelanggaran etik agar tidak ragu menyampaikannya, termasuk melalui Kantor Penghubung KY Bali.
“Setiap laporan yang disertai dengan bukti permulaan yang cukup pasti akan kami tindak lanjuti,” tambahnya.
Pernyataan KY tersebut disampaikan setelah perkara pembangunan lift kaca di Pantai Kelingking menjadi sorotan publik. Sebelumnya, PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group menggugat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali terkait penghentian pembangunan lift kaca di kawasan Pantai Kelingking, Nusa Penida.
Perkara tersebut kemudian bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar dan putusannya menjadi perhatian masyarakat. Di tengah polemik tersebut, KY menegaskan pengawasan terhadap lembaga peradilan tetap dapat dilakukan ketika terdapat dugaan pelanggaran etik, tanpa mencampuri independensi hakim dalam memutus perkara.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/jun
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5791 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4596 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2555 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2203 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2190 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan