Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 5 September 2026
Alasan Pansus TRAP Tutup Tambang 5,8 Hektare di Kampial
BERITABALI.COM, BADUNG.
Aktivitas pertambangan di lahan seluas sekitar 5,8 hektare di kawasan Kampial, Nusa Dua, Kabupaten Badung, ditutup sementara oleh Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali, Jumat (4/9/2026).
Penutupan itu bukan semata-mata karena kegiatan pertambangan berlangsung di kawasan yang luas. Keputusan tersebut diambil karena sejumlah hal mendasar terkait perizinan, dasar hukum pengelolaan lahan, serta kewenangan pihak yang menjalankan aktivitas di lokasi belum dapat dipastikan secara jelas.
Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, Dewa Nyoman Rai, mengatakan pihaknya ingin memastikan seluruh kegiatan di lokasi memiliki dasar hukum dan perizinan yang sesuai.
“Yang kami inginkan adalah memperjelas izin, termasuk apa yang menjadi dasar dan kriteria dari kegiatan ini. Hari ini kami sudah berdiskusi untuk menjalankan sesuai ranah hukum. Masyarakat juga harus mengetahui bahwa apa yang berlaku di sini harus sesuai dengan aturan hukum yang ada,” ujarnya saat sidak, Jumat.
Salah satu persoalan yang ditemukan Pansus adalah belum jelasnya dokumen perizinan pertambangan yang menjadi dasar kegiatan di lokasi.
Dewa Nyoman Rai menyebut, saat pemeriksaan di lapangan, pihaknya belum memperoleh kejelasan mengenai keberadaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB). Padahal, keberadaan izin tersebut menjadi penting untuk memastikan legalitas kegiatan pertambangan yang berlangsung.
“Ketika saya tanyakan perizinan berupa izin usaha pertambangan belum ada, begitu juga SIPB. Memang ada yang menyebut mengenai izin atau putusan pengadilan, tetapi ketika kami tanyakan amar putusannya, tidak bisa ditunjukkan,” katanya.
Dengan kondisi tersebut, Pansus memilih menghentikan sementara aktivitas di lokasi sampai dokumen yang menjadi dasar kegiatan dapat diperiksa secara utuh. Persoalan berikutnya berkaitan dengan dasar pengelolaan lahan.
Dalam sidak tersebut, Pansus memperoleh penjelasan bahwa aktivitas di lokasi saat ini berkaitan dengan kurator yang disebut ditunjuk melalui proses pengadilan. Namun, ketika Pansus meminta dokumen putusan pengadilan yang menjadi dasar pengelolaan, putusan yang dimaksud belum dapat diperlihatkan secara jelas di lapangan.
Hal ini membuat Pansus perlu mendalami apakah putusan pengadilan tersebut memang memberikan kewenangan untuk melakukan aktivitas seperti yang berlangsung saat ini.
Persoalan tersebut menjadi penting karena putusan pengadilan dan izin pertambangan merupakan dua hal yang berbeda. Karena itu, keberadaan putusan pengadilan perlu dilihat secara utuh untuk mengetahui ruang lingkup kewenangan yang diberikan serta hubungannya dengan kegiatan pertambangan.
“Ini yang perlu kami pastikan. Jangan sampai ada pemahaman yang berbeda mengenai dasar hukum kegiatan di lapangan,” ujar Dewa.
Siapa yang Berwenang Mengelola?
Pansus juga menemukan adanya perubahan dalam pengelolaan lokasi. Sebelumnya, lokasi disebut dikelola oleh CV Puspa. Namun, dalam perkembangannya, CV Puspa disebut saat ini hanya menyewakan alat, sementara pengelolaan kegiatan disebut berada di bawah kurator yang ditunjuk melalui proses pengadilan. Perubahan tersebut kemudian menjadi salah satu hal yang akan didalami Pansus.
Baca juga:
Villa Vedas Tabanan Disegel, Pansus TRAP DPRD Bali Soroti Dugaan Pelanggaran Sempadan Pantai
Pasalnya, perlu dipastikan siapa pihak yang secara hukum memiliki kewenangan mengelola lokasi, dalam kapasitas apa pihak tersebut bertindak, serta apakah kewenangan tersebut mencakup aktivitas pertambangan yang saat ini berlangsung.
“Bukan hanya soal siapa yang ada di lapangan. Kami perlu melihat dasar kewenangannya, dokumennya, dan bagaimana hubungannya dengan putusan pengadilan,” kata Dewa.
Selain persoalan dokumen, Pansus juga mempertanyakan klasifikasi kegiatan yang berlangsung di lahan tersebut. Dewa menyebut luas lokasi mencapai sekitar 5,8 hektare. Karena itu, Pansus mempertanyakan ketika kegiatan tersebut disebut masuk dalam kategori usaha berisiko rendah atau usaha mikro.

“Ini tambang besar dengan luas sekitar 5,8 hektare. Kalau dikatakan usaha rendah atau mikro, tentu harus jelas dasar dan kriterianya. Ini yang perlu kami pastikan,” ujarnya.
Wakil Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. Somvir, juga menilai luasan lahan tersebut perlu menjadi bagian dari pemeriksaan untuk melihat kesesuaian klasifikasi kegiatan dengan dokumen dan ketentuan yang berlaku.
Baca juga:
Villa Vedas Tabanan Disegel, Pansus TRAP DPRD Bali Soroti Dugaan Pelanggaran Sempadan Pantai
“Ini hampir 5,8 hektare. Kalau nantinya surat-suratnya sudah lengkap dan seluruh ketentuannya terpenuhi, kami persilakan untuk dibuka kembali,” kata Somvir.
Dalam dialog di lapangan, persoalan lain muncul pada identitas dan kewenangan petugas yang mengaku sebagai pengawas kegiatan.
Saat diminta menunjukkan ID card pengawas, petugas tersebut belum dapat memperlihatkan kartu identitas yang secara jelas menerangkan status dan kewenangannya. Petugas kemudian menunjukkan surat tugas sebagai dasar penugasannya.
Petugas tersebut menjelaskan dirinya berkaitan dengan pengawasan kegiatan di lokasi yang dikelola kurator berdasarkan penunjukan pengadilan.
Namun, penjelasan itu masih perlu dibuktikan melalui dokumen resmi, termasuk dasar penunjukan, kewenangan pengawasan, serta hubungan surat tugas tersebut dengan putusan pengadilan. Hal ini turut menjadi bagian yang akan didalami Pansus dalam pembahasan berikutnya.
Ditutup Sementara, Bukan Permanen
Dewa menegaskan, penghentian aktivitas tersebut bukan merupakan keputusan untuk menutup lokasi secara permanen. Pihak pengelola masih memiliki kesempatan untuk melengkapi dokumen dan menjelaskan seluruh aspek hukum yang dipertanyakan.
“Untuk sementara kami sepakati ditutup. Nanti setelah RDP, kalau ketentuan-ketentuan yang kami minta sudah lengkap dan seluruh aspek hukumnya jelas, tentu bisa dibuka kembali. Tetapi sebelum itu harus kami periksa dan pastikan terlebih dahulu,” jelasnya.
Pihak pengawas kurator, Ridwan, menyatakan menghormati keputusan tersebut. Ia menyatakan siap mengikuti arahan Pansus sembari menunggu proses pemeriksaan dan pemenuhan dokumen yang diperlukan.
Sementara itu, anggota Pansus TRAP DPRD Bali, I Wayan Tagel Winarta, mengatakan persoalan utama yang perlu dijawab adalah apakah seluruh aktivitas di lokasi telah memiliki dasar hukum dan perizinan yang sesuai.
“Kalau seluruh dokumen dan perizinannya lengkap serta sesuai ketentuan, tentu tidak ada alasan untuk mempersoalkannya. Tetapi kalau masih ada dokumen yang belum jelas, tentu harus diperiksa terlebih dahulu,” ujarnya.
Pansus TRAP memastikan temuan dalam sidak tersebut akan dibawa ke rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak-pihak terkait.
Pembahasan nantinya akan mencakup status lahan, kewenangan pengelolaan, dasar putusan pengadilan, perizinan pertambangan, status pengawas, hingga kesesuaian aktivitas dengan ketentuan tata ruang dan perizinan.
Dengan demikian, alasan utama penutupan sementara lahan tambang di Kampial bukan karena Pansus telah menyatakan kegiatan tersebut ilegal, melainkan karena sejumlah dasar legalitasnya belum dapat diverifikasi secara memadai di lapangan.
Pansus memilih menghentikan aktivitas sementara untuk memberikan ruang bagi proses pemeriksaan. Jika seluruh dokumen, kewenangan, dan perizinan nantinya dapat dibuktikan sesuai ketentuan, aktivitas tersebut terbuka untuk dipertimbangkan kembali.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/jun
Berita Terpopuler
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3128 Kali
Desil Warga Jehem Bangli Lompat dari 2 ke 7, Ini Masalahnya
Dibaca: 619 Kali
Kebakaran Gudang Rongsokan Sunset Road Diduga Dipicu Gas
Dibaca: 536 Kali
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Dibaca: 506 Kali
ABOUT BALI
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman