Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 3 November 2026
DPRD Bangli Setujui Tiga Ranperda, Desa Lumbuan Segera Definitif
BERITABALI.COM, BANGLI.
DPRD Kabupaten Bangli menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan tersebut disampaikan melalui Rapat Paripurna DPRD Bangli, Selasa (2/11/2026), setelah melalui serangkaian pembahasan bersama pemerintah daerah.
Tiga Ranperda yang disetujui meliputi pembentukan Desa Persiapan Lumbuan menjadi Desa Lumbuan, penyertaan modal daerah kepada PT Penjaminan Kredit Daerah Bali Mandara (Perseroda), serta penyertaan modal daerah kepada PT Bank Pembangunan Daerah Bali.
Dalam laporan gabungan komisi-komisi yang disampaikan Ni Nengah Dwimadya Yani, pembahasan ketiga Ranperda telah mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Meski demikian, DPRD memberikan sejumlah catatan agar pelaksanaannya berjalan optimal.
“Dalam pembahasan perhatian dirahkan pada aspek yuridis, adminitratif, teknis, keuangan daerah, tata Kelola dan dampak dari pelaksanaan Perda tersebut,” katanya.
Pembentukan Desa Lumbuan untuk Tingkatkan Pelayanan
Terkait pembentukan Desa Persiapan Lumbuan menjadi Desa Lumbuan, gabungan komisi-komisi menilai langkah tersebut dapat meningkatkan efektivitas pelayanan kepada masyarakat.
Namun, Pemerintah Kabupaten Bangli diminta memastikan seluruh persyaratan pembentukan desa telah sesuai ketentuan hukum. Kepastian batas wilayah juga perlu diselesaikan untuk mencegah munculnya persoalan di kemudian hari.
“Kesiapan perangkat desa, sarana peayanan ke masyarakat serta mekanisme dari desa persiapan menjadi definitif agar disiapkan,” pintanya.
DPRD juga menekankan pentingnya kesiapan administrasi dan sarana pelayanan sebelum Desa Lumbuan ditetapkan sebagai desa definitif.
Penyertaan Modal Jamkrida Diharapkan Bantu UMKM
Pada Ranperda penyertaan modal daerah kepada PT Penjaminan Kredit Daerah Bali Mandara (Perseroda), DPRD Bangli berharap kebijakan tersebut memberikan manfaat nyata bagi pelaku usaha kecil dan sektor produktif.
Penerima manfaat yang menjadi perhatian antara lain UMKM, petani, peternak, perajin, serta pedagang.
“Perlu adanya target dan indikator yang jelas mengenai jumkah pelaku usaha yang memperoleh manfaat dari penjaminan tersebut,” kata Madya Yani.
DPRD meminta agar penyertaan modal tidak hanya menjadi investasi daerah, tetapi juga mampu memperluas akses pembiayaan dan mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat Bangli.
Penyertaan Modal BPD Bali Harus Perhatikan Keuangan Daerah
Sementara itu, penyertaan modal kepada PT Bank Pembangunan Daerah Bali diminta mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
DPRD mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak mengurangi kemampuan Pemerintah Kabupaten Bangli dalam memenuhi kebutuhan pelayanan dasar masyarakat.
“Kita harap PT. BPD Bali kita harap bisa memperkuat dukungan pembiayaan bagi UMKM , pertanian, peternak dan usaha lainnya. Selain itu, Pemda juga memperhatikan penyertaan modal tersebut,” bebernya.
Dukungan pembiayaan melalui BPD Bali diharapkan dapat memperkuat sektor UMKM, pertanian, peternakan, serta berbagai usaha produktif lainnya.
Bupati Bangli Tekankan Implementasi Perda
Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta menyampaikan pemerintah daerah pada prinsipnya menyetujui ketiga Ranperda untuk ditetapkan menjadi Perda sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku.
Ia menegaskan keberhasilan suatu Perda tidak hanya diukur dari proses penetapan, tetapi juga dari pelaksanaan dan manfaatnya bagi masyarakat.
“Bahwa keberhasilan suatu peraturan daerah tidak berhenti pada saat ditetapkan dan diundangkan. Ukuran keberhasilannya justru terletak pada konsistensi pelaksanaan, kualitas tata kelola, serta manfaat yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” katanya.
Sedana Arta mengajak seluruh perangkat daerah terkait untuk menindaklanjuti ketiga Perda tersebut secara terencana dan bertanggung jawab. Ia juga berharap sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD terus terjaga dalam menghasilkan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat.
"Perbedaan pandangan yang telah kita lalui hendaknya menjadi kekuatan untuk menghasilkan kebijakan yang lebih baik, bukan menjadi jarak dalam pengabdian kepada masyarakat,” pungkasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: DPRD Bangli
Berita Terpopuler
Luka Batin, Cinta, dan Kebuntuan Hidup
Dibaca: 558 Kali
Kronologi Pria Ditemukan Tewas Tergantung Pohon di Legian
Dibaca: 425 Kali
BNNK Buleleng Temukan 14 Orang Positif Narkotika
Dibaca: 424 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan