Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 2 Mei 2026
128 Pelanggar Sampah di Badung, Didominasi Pelaku Usaha
BERITABALI.COM, BADUNG.
Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Badung terus mengintensifkan penegakan hukum terhadap pelanggaran pengelolaan sampah di wilayahnya.
Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dan pelaku usaha, terutama setelah pembatasan pengiriman sampah organik ke TPA Suwung sejak 1 April 2026.
Berdasarkan data DLHK Badung periode 1 hingga 10 April 2026, tercatat sebanyak 128 kasus pelanggaran. Dari jumlah tersebut, 120 kasus dilakukan oleh pelaku usaha, 5 kasus oleh masyarakat atau rumah tangga, serta 3 kasus oleh jasa pengelola sampah swasta.
Seluruh pelanggaran telah dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dan kewajiban membuat surat pernyataan.
Dalam surat peringatan tersebut, pelanggar diberikan waktu maksimal 14 hari untuk melakukan perbaikan. Jika tidak dipatuhi, kasus akan dilanjutkan ke proses hukum melalui mekanisme tindak pidana ringan (Tipiring).
Jenis pelanggaran yang ditemukan beragam, mulai dari tidak melakukan pengelolaan sampah berbasis sumber, tidak menyediakan sarana pemilahan, tidak mengolah sampah organik secara mandiri, hingga praktik pembakaran sampah terbuka di lokasi usaha.
Pelaksana Tugas Kepala DLHK Badung, I Made Agus Aryawan, menegaskan bahwa penegakan hukum ini tidak hanya bersifat represif, tetapi juga edukatif.
“Penegakan hukum ini bertujuan untuk mendorong perubahan perilaku masyarakat dan pelaku usaha agar lebih tertib dalam memilah dan mengelola sampah dari sumber,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Badung mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan pengelolaan sampah, seperti melakukan pemilahan minimal tiga jenis, mengolah sampah organik secara mandiri, serta tidak membuang atau membakar sampah sembarangan.
Agus Aryawan menyadari bahwa perubahan budaya dalam pengelolaan sampah tidak bisa terjadi secara instan. Namun, langkah ini dinilai penting untuk mengurangi beban lingkungan.
“Kepatuhan terhadap pengelolaan sampah merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas lingkungan serta mendukung citra pariwisata berkelanjutan di Kabupaten Badung,” pungkasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: Diskominfo Badung
Berita Terpopuler
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 282 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 263 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang