Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




128 Pelanggar Sampah di Badung, Didominasi Pelaku Usaha

Minggu, 12 April 2026, 21:49 WITA Follow
Beritabali.com

bbn/Diskominfo Badung/128 Pelanggar Sampah di Badung, Didominasi Pelaku Usaha.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Badung terus mengintensifkan penegakan hukum terhadap pelanggaran pengelolaan sampah di wilayahnya.

Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dan pelaku usaha, terutama setelah pembatasan pengiriman sampah organik ke TPA Suwung sejak 1 April 2026.

Berdasarkan data DLHK Badung periode 1 hingga 10 April 2026, tercatat sebanyak 128 kasus pelanggaran. Dari jumlah tersebut, 120 kasus dilakukan oleh pelaku usaha, 5 kasus oleh masyarakat atau rumah tangga, serta 3 kasus oleh jasa pengelola sampah swasta.

Seluruh pelanggaran telah dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dan kewajiban membuat surat pernyataan.

Dalam surat peringatan tersebut, pelanggar diberikan waktu maksimal 14 hari untuk melakukan perbaikan. Jika tidak dipatuhi, kasus akan dilanjutkan ke proses hukum melalui mekanisme tindak pidana ringan (Tipiring).

Jenis pelanggaran yang ditemukan beragam, mulai dari tidak melakukan pengelolaan sampah berbasis sumber, tidak menyediakan sarana pemilahan, tidak mengolah sampah organik secara mandiri, hingga praktik pembakaran sampah terbuka di lokasi usaha.

Pelaksana Tugas Kepala DLHK Badung, I Made Agus Aryawan, menegaskan bahwa penegakan hukum ini tidak hanya bersifat represif, tetapi juga edukatif.

“Penegakan hukum ini bertujuan untuk mendorong perubahan perilaku masyarakat dan pelaku usaha agar lebih tertib dalam memilah dan mengelola sampah dari sumber,” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Badung mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan pengelolaan sampah, seperti melakukan pemilahan minimal tiga jenis, mengolah sampah organik secara mandiri, serta tidak membuang atau membakar sampah sembarangan.

Agus Aryawan menyadari bahwa perubahan budaya dalam pengelolaan sampah tidak bisa terjadi secara instan. Namun, langkah ini dinilai penting untuk mengurangi beban lingkungan.

“Kepatuhan terhadap pengelolaan sampah merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas lingkungan serta mendukung citra pariwisata berkelanjutan di Kabupaten Badung,” pungkasnya.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: Diskominfo Badung



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami