Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID: —


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




2 Kurir Bawa 26,53 Gram Sabu Dituntut 12 Tahun Penjara

Selasa, 13 Juli 2021, 23:30 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Terdakwa 2 kurir narkoba dituntut 12 tahun penjara.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Dua kurir, Herman (34) dan Wawan Ariawan (28) yang kedapatan membawa 26,53 gram sabu oleh Jaksa Kejari Denpasar dituntut hukuman pidana penjara selama 12 tahun.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Mase Lovi Pusnawan,SH menilai perbuatan keduanya bersalah tanpa hak melawan hukum, memiliki, menguasai serta sebagai perantara melakukan transaksi jual beli narkotika. 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan tertuang dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Menuntut kepada masing-masing terdakwa hukuman pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara," tuntut Jaksa Lovi. 

Melalui sidang virtual, terdakwa kepada hakim ketua Engeliky Handajani Dai,SH ,MH mengajukan pembelaan secara tertulis yang akan dibacakan pada agenda sidang online berikutanya.

 Dalam dakwaan terungkap bahwa kedua kurir ini diamankan saat sedang menempel paket sabu di depan sebuah toko Jalan Buluh Indah lingkungan Kerta Sari, Pemecutan Kaja, pada 3 Maret 2021 sekitar Pukul 00.04 Wita.

Polisi dari Polresta Denpasar berhasil menemukan 6 paket sabu dari tangan kedua terdakwa. Saat pengembangan di kamar kos terdakwa Herman di Jalan Batur 1 Banjar Culag Cali,  Mengwitani, Badung, kembali ditemukan 19 paket plastik klip masing-masing berisi sabu. 

"Total barang bukti yang disita ada 25 paket dengan total berat bersoh 26,53 gram," sebut Jaksa Lovi.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami