Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 11 Juni 2026
3 Pemesan Tembakau Gorila Lewat Jasa Pengiriman Ditangkap
BERITABALI.COM, BULELENG.
Sat Res Narkoba Polres Buleleng menangkap tiga pemilik tembakau gorila yang dipesan melalui jasa pengiriman barang di Singaraja.
Dalam penangkapan itu polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berawal dari informasi yang dikembangkan Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Buleleng berkaitan dengan adanya pengiriman paket yang diduga berisi narkotika melalui salah satu jasa pengiriman paket.
Dari informasi itu, polisi mengawali dengan membuntuti kurir yang mengirim paket dan mengarah ke jalan Laviana Banyualit Desa Kalibukbuk.
Setelah paket diserahkan sejumlah anggota polisi langsung membekuk pemilik paket yang diketahui bernama Made Jeki Swarimbawa Putrawan Alias Jeki (25).
“Setelah paket diserahkan oleh kurir dan diterima pemilik kemudian langsung diamankan dan dari penggeledahan di rumah penerima paket ditemukan sebuah paket warna hitam yang setelah dibuka berisi tiga plastik klip bening yang di dalamnya berisi tembakau diduga tembakau sintesis atau tembakau gorilla, dengan berat Kode A 5,37 gram brutto atau 5,00 gram netto, Kode B 5,31 gram brutto atau 4,94 gram netto, Kode C 3,32 gram brutto atau 2,95 gram netto dengan berat total empat belas gram brutto atau berat netto 12,89 gram,” ungkap KBO Sat Res Narkoba Polres Buleleng, Iptu Choiril didampingi Kasi Humas Iptu Gede Sumarjaya, Jumat, 29 Oktober 2021.
Dari penangkapan itu selanjutnya dilakukan pengembangan hingga kemudian mengamankan seseorang yang bernama Panji Setiawan alias Panji (23) di Desa Pemaron Kecamatan Buleleng, yang sedang mengambil paket di kantor jasa pengiriman barang yang ada di jalan Gajah Mada Singaraja.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap paket yang diambil tersebut di dalamnya berisi satu barang pengharum ruangan yang didalamnya terdapat dua paket plastic klip berisi tembakau yang diduga mengandung narkotika sintesis. berat masing-masing Kode A 5,02 gram brutto atau 4,43 gram netto dan Kode B 5,02 gram brutto atau 4,43 gram netto, dengan berat total 10,04 gram brutto atau 8,86 gram netto,” papar KBO Choiril.
Berdasarkan keterangan pelaku akhirnya dilakukan pengembangan, dimana barang yang diambil di salah satu jasa pengiriman tersebut adalah milik bersama dengan Kadek Wisnu Surya Putra alias Wisnu (24) beralamat di Desa Panji Kecamatan Sukasada.
Dari kasus tersebut, ketiga tersangka diduga melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis tembakau sintesis atau tembakau gorilla, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
Reporter: bbn/bul
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli