Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




3 Pemesan Tembakau Gorila Lewat Jasa Pengiriman Ditangkap

Jumat, 29 Oktober 2021, 21:10 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/3 Pemesan Tembakau Gorila Lewat Jasa Pengiriman Ditangkap.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Sat Res Narkoba Polres Buleleng menangkap tiga pemilik tembakau gorila yang dipesan melalui jasa pengiriman barang di Singaraja. 

Dalam penangkapan itu polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berawal dari informasi yang dikembangkan Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Buleleng berkaitan dengan adanya pengiriman paket yang diduga berisi narkotika melalui salah satu jasa pengiriman paket.

Dari informasi itu, polisi mengawali dengan membuntuti kurir yang mengirim paket dan mengarah ke jalan Laviana Banyualit Desa Kalibukbuk.

Setelah paket diserahkan sejumlah anggota polisi langsung membekuk pemilik paket yang diketahui bernama Made Jeki Swarimbawa Putrawan Alias Jeki (25).

“Setelah paket diserahkan oleh kurir dan diterima pemilik kemudian langsung diamankan dan dari penggeledahan di rumah penerima paket ditemukan sebuah paket warna hitam yang setelah dibuka berisi tiga plastik klip bening yang di dalamnya berisi tembakau diduga tembakau sintesis atau tembakau gorilla, dengan berat Kode A 5,37 gram brutto atau 5,00 gram netto, Kode B 5,31 gram brutto atau 4,94 gram netto, Kode C 3,32 gram brutto atau 2,95 gram netto dengan berat total empat belas gram brutto atau berat netto 12,89 gram,” ungkap KBO Sat Res Narkoba Polres Buleleng, Iptu Choiril didampingi Kasi Humas Iptu Gede Sumarjaya, Jumat, 29 Oktober 2021.

Dari penangkapan itu selanjutnya dilakukan pengembangan hingga kemudian mengamankan seseorang yang bernama Panji Setiawan alias Panji (23) di Desa  Pemaron Kecamatan Buleleng, yang sedang mengambil paket di kantor jasa pengiriman barang yang ada di jalan Gajah Mada Singaraja. 

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap paket yang diambil tersebut di dalamnya berisi satu barang pengharum ruangan yang didalamnya terdapat dua paket plastic klip berisi tembakau yang diduga mengandung narkotika sintesis. berat masing-masing Kode A 5,02 gram brutto atau 4,43 gram netto dan Kode B 5,02 gram brutto atau 4,43 gram netto, dengan berat total 10,04 gram brutto atau 8,86 gram netto,” papar KBO Choiril.

Berdasarkan keterangan pelaku akhirnya dilakukan pengembangan, dimana barang yang diambil di salah satu jasa pengiriman tersebut adalah milik bersama dengan Kadek Wisnu Surya Putra alias Wisnu (24) beralamat di Desa Panji Kecamatan Sukasada.

Dari kasus tersebut, ketiga tersangka diduga melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis tembakau sintesis atau tembakau gorilla, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/bul



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami