Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 25 September 2026
3 Pemuda NTT Keroyok dan Rampas Tas Ojol di Kos
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Tiga pemuda asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yakni Daniel Tamo Ama (41), Faris Robinson Bu Pati (28) dan Daniel Timbu Dona (24) meringkuk dalam tahanan Polsek Denpasar Selatan.
Ketiganya ditangkap terkait insiden pengeroyokan terhadap seorang driver ojek online (ojol) bernama Arif Zainal (34) hanya gara-gara ditegur pindahkan sepeda motor. Pengeroyokan itu terjadi hanya karena masalah sepele.
Berlangsung di parkir kos di Jalan Diponegoro Gang VIII Kubu Dayuh Denpasar Selatan, pada Selasa 28 September 2021 sekitar pukum 17.00 WITA.
Dimana, sepulang kerja korban meminta motor para pelaku yang kos di tempat tersebut untuk memindahkan sepeda motor karena menghalangi jalan.
Namun ketiga pelaku yang bekerja sebagai buruh proyek itu tidak mau. Malah meminta korban untuk menabrak motor mereka.
Korban berupaya tidak mengubris dan turun dari sepeda motornya. Ia lalu memindahkan motor pelaku yang menghalangi jalan. Setelah itu korban masuk ke dalam kamar kos.
Tak disangka, tiga pemuda asal NTT itu marah. Mereka menghajar korban beramai-ramai hingga babak belur di depan kamar kos. Tidak hanya dikeroyok, tas korban berisi dompet warna hitam berisi KTP, ATM BCA, STNK, dan Hp samsung A30 dirampas.
Akibat pengeroyokan itu korban mengalami luka pada mata dan benjol di beberapa bagian tubuh. "Korban dikeroyok dan tasnya dirampas. Korban lapor ke Polsek," beber Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan, AKP Hadimastika Kartiko Putro dalam keterangan persnya, Kamis (7/10).
Setelah menerima laporan korban Polisi bergerak cepat menangkap pelaku Daniel Tamo Ama sedangkan dua pelaku lain berhasil kabur. Besoknya, Rabu 29 September 2021 Polisi menangkap Faris Robinson Bu Pati di tempat persembunyiannya di kos di Jalan Raya Mumbul Perumahan Ayodya, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung.
Sedangkan tersangka Danial Timbu Dona disergap di kosnya di Jalan Dewi Sri, Legian Kuta. Setelah diinterogasi, ketiganya mengaku mengeroyok korban karena tersinggung dengan kata kata korban.
"Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan pidana penjara 5,5 tahun," pungkasnya.
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8354 Kali
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5770 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3613 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2445 Kali
ABOUT BALI
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar