Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 4 November 2026
35 Perkara Narkoba di Tabanan Diputus Hingga Oktober
BERITABALI.COM, TABANAN.
Kasus penyalahgunaan narkoba pada masa Pendemi Covid-19 ternyata mengalami peningkatan. Sepanjang Januari sampai Oktober 2021, ada 35 perkara narkotika yang telah diputus dan berkekuatan hukum tetap.
Sementara, pada tahun lalu 30 kasus yang diungkap pihak kepolisian.
“Dari sisi perkara, ini di luar perkiraan kami. Sekarang sudah 35 perkara. Itupun baru sampai Oktober 2021. Belum termasuk November dan Desember,” kata Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Ramasan Kejari Tabanan, Anak Agung Gede Hendrawan, Rabu (3/11).
Terhadap perkara tersebut, barang buktinya, terutama narkotikanya, dimusnahkan pihak Kejaksaan Negeri Tabanan.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri 231,35 gram sabu-sabu. Kemudian ganja seberat 8,57 gram. Ekstasi seberat 0,26 gram. Serta tembakau gorilla seberat 2,41 gram.
“Masih didominasi sabu-sabu. Tetapi yang tembakau gorilla sekalipun baru sudah mulai masuk ke Tabanan juga,” ujarnya.
Proses pemusnahan barang bukti narkotika tersebut disaksikan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkominda). Selain untuk menjalankan amar putusan Pengadilan Negeri Tabanan, pemusnahan tersebut juga dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan narkotika.
“Sebagai langkah kami menjaga rekan-rekan di sini (Kejari Tabanan) terhindar dari kemungkinan penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.
Reporter: bbn/tab
Berita Terpopuler
Luka Batin, Cinta, dan Kebuntuan Hidup
Dibaca: 567 Kali
Kronologi Pria Ditemukan Tewas Tergantung Pohon di Legian
Dibaca: 443 Kali
BNNK Buleleng Temukan 14 Orang Positif Narkotika
Dibaca: 431 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan