Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




4 Emak-emak Bersekongkol Curi Uang Tetangga

Jumat, 20 Mei 2022, 20:25 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/4 Emak-emak Bersekongkol Curi Uang Tetangga.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NTB.

Empat orang perempuan sudah berstatus emak-emak, diduga mencuri uang sejumlah Rp7,6 juta milik tetangga mereka sendiri. 

Pencurian terjadi saat  korban pergi ke pasar untuk berjualan pakaian, dan meninggalkan tas di atas tempat tidur yang berisi uang sejumlah Rp10 juta.

Tim Satreskrim Polres Bima Kota berhasil mengamankan empat orang perempuan karena diduga melakukan aksi tindak pidana pencurian di salah satu rumah yang ada di Kota Bima.

Hal itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Bima Kota Iptu M Rayendra. Dijelaskannya tindakan nekat pelaku yang berstatus emak-emak tersebut diduga lantaran adanya kesempatan dan karena desakan ekonomi sehingga keempatnya saat ini harus berurusan dengan pihak berwajib.

"Kami mengamankan empat orang emak-emak ini diduga mencuri uang sejumlah Rp 7,6 juta milik korban atas nama Fadlin yang tidak lain tetangga terduga pelaku,” terang Kasat Reskrim Iptu M Rayendra, Jumat (20/5). 

Keempat pelaku yakni FZ (29 tahun), NA (32 tahun) , FT (32 tahun) dan NR (36 tahun) . Empat emak ini diamankan oleh Tim Puma 2 pada Kamis (19/5) dini hari.

Diceritakan Rayendra, kronologis awal kejadian tersebut sesuai keterangan korban. Saat itu korban pergi ke pasar untuk berjualan pakaian dan meninggalkan tas di atas tempat tidur yang berisi uang sejumlah Rp 10 juta.

Sekembalinya dari pasar, korban pulang ke rumahnya. Namun korban melihat tas berserakan di atas lantai beserta uang yang sudah tidak utuh lagi sebagaimana jumlah awal.

“Atas kejadian itu korban melaporkan Kejadian tersebut ke SPKT Polres Bima Kota,” jelas Kasat Reskrim.

Saat ini empat terduga berikut barang bukti uang telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku. 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/lom



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami