Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Sabtu, 26 September 2026
5 Fraksi Dewan Tanggapi Perubahan Perda Retribusi
Selasa, 21 November 2017,
16:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta menghadiri Rapat Paripurna ke-11 dengan agenda Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda tentang Perubahan Ketiga Perda Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Perijinan Tertentu dan Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha bertempat di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Bali, Selasa (21/11).
Dua Raperda perubahan atas Perda Provinsi Bali tersebut sebelumnya telah dibahas dalam Rapat Paripurna ke-8 dan ke-9 DPRD Provinsi Bali yang dihadiri Gubernur Bali pada Selasa lalu.
[pilihan-redaksi]
Kedua raperda tersebut kini ditanggapi beragam dari lima fraksi DPRD Bali yaitu Fraksi Panca Bayu, Fraksi Demokrat, Fraksi Golkar, Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Gerindra. Namun secara garis besar semua fraksi mendukung dilakukannya perubahan terhadap Perda retribusi tersebut guna menyesuaikan kondisi kemajuan dan perekonomian saat ini.
Perubahan ini diharapkan sesuai dengan kebutuhan dan bermanfaat bagi masyarakat Bali termasuk meningkatkan kinerja Pemerintah dalam mengimplementasikan kerja-kerja dengan prinsip good governance serta mengedepankan transparansi dan akuntabilitas publik.
Perda Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Perijinan Tertentu terakhir dilakukan perubahan dengan Perda Nomor 2 Tahun 2015, dimana dalam perda tersebut yang masuk kedalam retribusi tertentu bersumber dari Retribusi Izin Trayek, Retribusi Izin Usaha Perikanan dan Retribusi Perpanjangan IMTA.
Seiring dengan perkembangan potensi yang ada di Provinsi Bali, retribusi tertentu ini terjadi pengembangan obyek pungutan sehingga perlu dilakukan perubahan ketiga.
Khususnya angkutan dengan aplikasi online menjadi sorotan fraksi. Dengan terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek diharapkan masuk dalam kajian, khususnya perkembangan dan kemajuan teknologi telah berkembang angkutan orang dengan taxi online. Hal ini menjadi penekanan Fraksi Demokrat dan Golkar untuk menghindari terjadinya kegaduhan di masyarakat.
Sedangkan Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha dengan adanya Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan perubahan tarif retribusi perlu juga dilakukan perubahan. Pungutan retribusi jasa usaha ini bersumber diantaranya retribusi pemakaian kekayaan daerah, retribusi tempat penginapan/pesanggrahan/villa, retribusi tempat rekreasi dan olahraga. [bbn/drd/wrt]
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8463 Kali
02
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5815 Kali
03
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3640 Kali
04
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2467 Kali
05
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026