Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
50 Orang dan 11 Tempat Usaha di Tabanan Langgar Prokes
BERITABALI.COM, TABANAN.
Adanya peningkatan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Pulau Dewata menjadi level III membuat sejumlah daerah memberlakukan pengetatan.
Salah satunya Kabupaten Tabanan. Tim yustisi gabungan melakukan sidak kegiatan masyarakat sejak Sabtu, (12/2).
“Penerapan PPKM di wilayah Bali masuk level tiga. Sudah sesuai instruksi,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Tabanan I Gede jelas Sukanada, Minggu (13/2).
Sidak berlanjut pada hari Minggu, (13/2). Tim yustisi mendatangi Pasar Dauh Pala, Pesiapan, dan Kediri. Hasil patroli di tiga tempat itu, didapati 15 orang pelanggar. Serta diberi sanksi pembinaan. Penertiban masyarakat yang dilakukan pada Sabtu, (12/2) mulai sekitar Pukul 21.00 WITA.
Sebanyak 50 orang dan 11 tempat usaha dibina karena tidak menerapkan prokes. Sidak pada Sabtu malam melibatkan tim gabungan terdiri dari jajaran TNI, Polri, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Kesehatan (Diskes), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan Dinas Perhubungan (Dishub). Mereka menyasar wilayah seputaran Kecamatan Tabanan dan Kediri.
Beberapa tempat yang disasar di Kecamatan Tabanan antara lain sepanjang Jalan Gajah Mada, Taman Kota, Gedung Kesenian I Ketut Maria, Dangin Carik, dan beberapa tempat usaha seputaran Tabanan. Sementara di Kecamatan Kediri, tim itu menyasar Pasar Senggol di Terminal Kediri serta beberapa tempat usaha.
Sukanada menambahkan, penegakan disiplin prokes diperketat lagi menyusul terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Pada Sabtu malam, jelasnya, ada 50 orang yang mendapatkan pembinaan karena tidak menjalankan prokes. Pihaknya sejauh ini menerapkan sanksi pembinaan. Belum sampai sanksi penundaan layanan administrasi atau denda.
“Demikian juga dengan tempat usaha. Ada sebelas tempat usaha. Dengan catatan mereka diingatkan agar selalu mengatur jarak duduk pengunjung dan memastikan pengunjung separo dari kapasitas ruang yang dimiliki,” ujarnya.
Reporter: bbn/tab
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1442 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 1094 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 935 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 831 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik