Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




6 Bulan Pertama, Jualan di Pasar Rakyat Gianyar Gratis

Kamis, 6 Januari 2022, 18:20 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/6 Bulan Pertama, Jualan di Pasar Rakyat Gianyar Gratis.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, GIANYAR.

Pasar Rakyat Gianyar di Jalan Ngurah Rai sebentar lagi beroperasi. Para pedagang diundi pada Kamis (6/1) untuk mendapatkan tempat jualan. 

Selama enam bulan pertama, pedagang digratiskan dari biaya retribusi. Kebijakan itu dibenarkan oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gianyar, Luh Gede Eka Suary. Selama enam bulan pertama, Pasar Rakyat Gianyar akan digratiskan. 

Kedepannya akan dilaksanakan subsidi silang berupa retribusi atau sewa dengan payung hukum yang ada berupa Perda Retribusi. 

“Sekarang karena kesepakatan, selama enam bulan perpindahan ini retribusinya akan digratiskan, dan setelah 6 bulan baru akan diproses. Memang sudah dipersiapkan mulai dari sekarang serta dengan payung hukum Perda Retribusi yang sudah ada,” kata Luh Gede Eka Suary.

Dalam pengundian, pedagang lama yang nama-namanya terverifikasi pada saat perpindahan, kemudian melaksanakan registrasi dengan membawa surat undangan. “Dan langsung mengambil nomor undian,” katanya.

Terdapat 1.589 los di Pasar Rakyat Gianyar diundi selama 3 hari. Dimulai dari 6- 9 Januari, pengundian los dibagi menjadi 4 pos berdasarkan jenis dagangan dan lantai berjualan. 

Sementara itu, salah seorang pedagang sayuran Wayan Mas yang memperoleh los di Pasar Rakyat Gianyar mengatakan sempat ragu apakah bisa membayar sewa atau retribusi karena kondisi ekonomi yang lesu di tengah pandemi Covid-19. 

Namun, mendengar bahwa retribusi pasar akan digratiskan selama enam bulan, dirinya sangat berterimakasih. 

“Mendengar sementara akan digratiskan, saya selaku pedagang kecil sangat berterimakasih kepada pemerintah, karena pedagang masih dikasih dispensasi untuk tidak membayar uang sewa/retribusi selama 6 bulan,” kata Wayan Mas.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/gnr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami