Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID: —


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




98 Kendaraan Diputar Balik di Pos Penyekatan Denpasar

Kamis, 15 Juli 2021, 21:00 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Penyekatan di Denpasar.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Tim Yustisi secara gencar melakukan penertiban pelaksanaan PPKM Darurat di setiap pos penyekatan yang ada di Denpasar. Aksi ini dalam upaya  menekan  penularan covid 19 di Kota Denpasar. 

Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga saat ditemui disela sela penertiban Kamis (15/7) mengatakan pelaksanaan penertiban dilaksanakan secara stationer dan mobile. Secara stationer dilakukan di beberapa titik Penyekatan yakni Pos Penyekatan sedangkan mobile dilakukan dengan patroli.

Penertiban hari ini secara stationer dilakukan di penyekatan Pos Penyekatan Simpang Cokroaminoto - Jalan G.Galunggung. Dalam kegiatan ini terjaring 5 orang salah menggunakan masker langsung diberikan pembinaan dan 20 orang kendaraan putar balik.

Penertiban di Penyekatan Pos  A. Yani – Antasura, tidak ada pelanggaran. Pos Jalan Trenggana- Jalan Trengguli, aksi ini 10 kendaraan harus putar balik. Pos Penyekatan Nangka Utara – Kemuda, dengan jumlah pelanggar 1 orang tanpa masker dan 50 kendaraan putar balik.

Pos Penyekatan Gunung Sanghyang 14 kendaraan putar balik. Pos Jalan Seroja – Jalan Kemuda, dengan jumlah pelanggar 45 kendaraan putar balik.

Untuk penertiban secara mobile, Tim Induk Aman Nusa kegiatan dilaksanakan bersama dengan unsur TNI, Polri, Satpol PP Kota Denpasar, dan Dishub Kota Denpasar. 

Tim bergerak dari Polresta  menuju jalan Gunung Agung, Jalan Wahidin, Jalan Sri Rama, Jalan Soetomo, Jalan Gajahmada, Jalan Surapati, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Raya Puputan, Jalan Dewi Sartika, Jalan Diponegoro, Jalan  M Thamrin dan kembali ke kantor Polresta Denpasar.  Dalam aksi  ini 1 usaha ditemukan pelanggar dan  diberikan surat panggilan.

Tim Kecamatan Denpasar Utara  melakukan patroli di sepanjang Jalan Gatot Subroto  Tengah, Jalan Nangka Selatan, Jalan Yudistira, Jalan Arjuna, Jalan Veteran, Jalan WR. Supratman, Jalan Suli kemudian  kembali kekantor camat.

Dalam kegiatan ini, tim kecamatan Denpasar Utara menertibkan  10 usaha karena telah melebihi waktu buka usaha dalam ketentuan PPKM Darurat.

Tim Kecamatan Denpasar Selatan mengawali kegiatan dari Camat Denpasar Selatan menuju Jalan Raya Sesetan, Jalan Sidakarya, Jalan Pendidikan, Jalan Palau Moyo, dan kembali menuju Jalan Raya Sesetan dipimpin oleh Kasi Trantib Camat Denpasar Selatan.

Dari penertiban yang dilakukan Sayoga mengaku setiap penertiban masih saja masyarakat yang melakukan pelanggaran. Sehingga dalam kesempatan itu pihaknya mengharapakan kesadaran masyarakat sekaligus mentaati protokol kesehatan.  

Dengan 6 M yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan. 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/dps



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami