Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Alasan Jungle Padel Munggu Disegel Pansus TRAP DPRD Bali

Rabu, 31 Desember 2025, 15:47 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Alasan Jungle Padel Munggu Disegel Pansus TRAP DPRD Bali.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali melakukan inspeksi mendadak di Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Selasa (30/12/2025). Sidak ini berujung pada penyegelan usaha Jungle Padel yang dinilai melanggar ketentuan tata ruang.

Penyegelan dipimpin langsung Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha. Hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan bangunan Jungle Padel berdiri di atas Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), kawasan yang secara tegas dilarang untuk pembangunan non-pertanian.

Langkah tegas tersebut diambil sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya alih fungsi lahan produktif menjadi area usaha. Kondisi ini dinilai mengancam ketahanan pangan serta keseimbangan ekologi di Bali.

“Kami turun langsung karena ini menyangkut ruang hidup rakyat Bali. Ketika tata ruang dilanggar, yang dipertaruhkan bukan hanya aturan, tetapi masa depan Bali itu sendiri,” tegas I Made Supartha di sela-sela sidak.

Dalam sidak tersebut, Supartha didampingi Wakil Sekretaris Pansus TRAP Dr. Somvir serta anggota Pansus lainnya, Agung Bagus Tri Candra Arka, I Ketut Rochineng, dan I Wayan Bawa. Tim juga melibatkan Dinas PUPR Kabupaten Badung dan unsur perizinan daerah guna memastikan status lahan dan legalitas bangunan.

Berdasarkan pemaparan Dinas PUPR Badung, lokasi Jungle Padel dipastikan berada di kawasan LP2B dan zona hijau P1 yang tidak diperkenankan untuk aktivitas pembangunan. Pihak perizinan daerah juga menegaskan tidak pernah menerbitkan izin pembangunan maupun operasional untuk usaha tersebut.

Menurut Supartha, dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali, kawasan LP2B dan LSD merupakan benteng terakhir perlindungan pangan yang tidak boleh dikompromikan dengan alasan apa pun.

“Tidak ada toleransi untuk pelanggaran di kawasan LP2B. Ini lahan yang dilindungi undang-undang. Mau usaha apa pun, kalau berdiri di atas jalur hijau, itu salah,” tegasnya.

Atas rekomendasi Pansus TRAP DPRD Bali, Satpol PP Provinsi Bali langsung melakukan penyegelan dengan memasang garis Satpol PP Line dan menghentikan sementara seluruh aktivitas Jungle Padel.

Kasatpol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, menyatakan pihaknya berkomitmen menegakkan peraturan daerah tanpa pandang bulu.

Wawancara khusus dengan Ketua Pansus TRAP Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Bali, I Made Supartha di saluran youtube Berita Bali Channel pada 27 Januari 2026 berjudul Praktik Culas Perizinan dan Tata Ruang di Bali Mulai Terbongkar

“Sekalipun ini fasilitas olahraga, kalau melanggar peruntukan lahan dan tidak berizin, tetap kami tindak. Ini komitmen penegakan hukum,” tegasnya.

Diketahui, Jungle Padel berada di bawah naungan PT Jungle Padel Seseh dan dimiliki investor asal Swedia, Ronald Steven. Usaha tersebut disebut telah beroperasi sejak 1 Desember 2025 tanpa mengantongi izin sah di kawasan LP2B.

Menutup sidak, Supartha menegaskan bahwa penyegelan ini merupakan bentuk tanggung jawab moral DPRD Bali dalam menjaga tata ruang dan tanah warisan leluhur.

“Bali bukan ruang bebas tanpa aturan. Ini tanah warisan yang harus kita jaga bersama. Pansus TRAP akan terus berdiri di garda depan agar tata ruang Bali ditegakkan secara adil dan konsisten,” pungkasnya.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/tim



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami