Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 29 Oktober 2026
Angkutan Barang Dibatasi Saat Mudik Lebaran di Gilimanuk, Sanksi Dikenakan bagi Pelanggar
beritabali/ist/Angkutan Barang Dibatasi Saat Mudik Lebaran di Gilimanuk, Sanksi Dikenakan bagi Pelanggar.
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Angkutan barang dengan sumbu 3 atau lebih seperti kereta tempelan, kereta gandengan, serta pengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan dibatasi selama arus mudik Lebaran 2024.
Koordinator Satuan Pelayanan (Korsatpel) UPPKB Cekik, Gilimanuk, I Made Ardana, mengatakan bahwa pembatasan ini merupakan bentuk antisipasi pemerintah untuk memastikan keselamatan pengguna angkutan jalan.
Pembatasan juga berlaku untuk pembelian tiket radius larangan sejauh 2 km dari titik tengah Pelabuhan terluar atau terminal cargo, zona antre penundaan perjalanan di terminal cargo Gilimanuk, jembatan timbang, atau UPPKB Cekik.
Disinggung terkait sanksi bagi kendaraan angkutan barang yang melanggar, Ardana mengatakan, bagi kendaraan yang melanggar aturan pembatasan ini, akan dikenakan sanksi penundaan perjalanan dan dikandangkan di tempat yang telah disediakan.
"Kami harap dengan adanya sosialisasi ini, para pengguna jalan dapat memahami dan mentaati aturan yang berlaku sehingga kelancaran dan keselamatan arus mudik dan balik Lebaran 2024 dapat terjamin," ujar Ardana, Selasa (02/04/2024).
Sementara itu, kendaraan angkutan barang yang tidak diberlakukan pembatasan adalah pengangkut bahan bakar minyak atau gas, hantaran uang, hewan ternak, dan bahan pokok. Namun, kendaraan tersebut harus dilengkapi surat muatan yang sah.
Satuan Pelayanan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cekik, Gilimanuk, mensosialisasikan pembatasan angkutan barang, pengaturan lalu lintas jalan, dan penyeberangan selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran tahun 2024.
UPPKB Cekik Gilimanuk telah melakukan persiapan jauh-jauh hari untuk menghadapi arus mudik dan arus balik Lebaran 2024. Dengan adanya pembatasan dan pengaturan ini, diharapkan arus lalu lintas di Bali dapat berjalan lancar dan aman.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/jbr
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5961 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4661 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2648 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2298 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2230 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan