Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Pulihkan Kerugian WNA Rp51 Juta, PN Gianyar Terapkan Restorative Justice

Jumat, 31 Juli 2026, 20:37 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Pulihkan Kerugian WNA Rp51 Juta, PN Gianyar Terapkan Restorative Justice.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, GIANYAR.

Pengadilan Negeri (PN) Gianyar mengupayakan pemulihan kerugian ekonomi dua wisatawan asal Korea Selatan melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice dalam kasus pembobolan kartu perbankan di Ubud.

Dalam proses persidangan, dua terdakwa menyerahkan uang ganti rugi sebesar Rp51 juta kepada korban, Suncha Park dan Hwanki Hong. Pengembalian tersebut menjadi bentuk pemulihan atas kerugian ekonomi yang dialami kedua wisatawan.

Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 99/Pid.B/2026/PN Gin dan Nomor 100/Pid.B/2026/PN Gin. Dua terdakwa yang diadili secara terpisah yakni Ni Jero Adik alias Kadek Ayu dan I Gede Indiana alias Jero India.

Keduanya diduga terlibat dalam aksi pencurian dana dari kartu perbankan milik korban di sebuah usaha pijat di kawasan Jalan Monkey Forest, Ubud, Gianyar.

Majelis Hakim yang diketuai Putu Endru Sonata bersama hakim anggota Muhammad Akbar Rusli dan Farrij Odie Wibowo menginisiasi penyelesaian yang berorientasi pada pemulihan korban. Langkah tersebut disebut sejalan dengan implementasi mekanisme keadilan restoratif dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Upaya pemulihan membuahkan hasil dengan diserahkannya uang sejumlah Rp51 juta oleh para terdakwa kepada korban. Penyerahan ini menjadi bentuk ganti rugi atas dampak ekonomi yang dialami kedua wisatawan," ungkap keterangan pihak persidangan.

Kasus tersebut bermula pada Desember 2025 ketika I Gede Indiana diduga menyiapkan mesin Electronic Data Capture (EDC) KB Bank atas nama merchant "Gede Bali Rent Car" dengan menggunakan identitas pihak ketiga.

Mesin EDC tersebut kemudian dikirim ke lokasi usaha SPA Sinar Bali di Ubud dan diterima oleh Ni Jero Adik.

Aksi pencurian diduga terjadi pada Minggu (4/1/2026) sekitar pukul 19.00 Wita. Saat kedua korban menikmati layanan pijat, barang pribadi mereka ditempatkan di dalam keranjang yang berada di luar pengawasan.

Ni Jero Adik diduga memanfaatkan kondisi tersebut untuk mengambil kartu milik kedua korban. Kartu kemudian digunakan melalui mesin EDC sebanyak dua kali transaksi tanpa izin, dengan nilai masing-masing sekitar Rp25,5 juta.

Setelah transaksi berhasil, kartu dikembalikan ke tempat semula. Dana yang masuk ke rekening penampung kemudian diduga dipindahkan oleh I Gede Indiana ke rekening lain sebelum dicairkan secara tunai melalui sebuah money changer.

Kedua korban baru mengetahui adanya transaksi tersebut pada Senin (5/1/2026) malam setelah mengecek histori transaksi keuangan mereka.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa dengan dakwaan primair Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian secara bersama-sama.

Meskipun kerugian ekonomi korban telah dikembalikan sepenuhnya, proses hukum terhadap kedua terdakwa tetap berjalan. Penuntut Umum menuntut Ni Jero Adik dengan pidana penjara selama delapan bulan dan I Gede Indiana selama 10 bulan.

Pengembalian kerugian dan iktikad baik para terdakwa menjadi salah satu hal yang dipertimbangkan dalam dinamika persidangan, bersama alat bukti dan pembelaan atau pledoi yang telah disampaikan.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Gianyar, pembacaan putusan akhir secara terbuka untuk umum dijadwalkan pada Rabu, 5 Agustus 2026. Hingga putusan dibacakan, kedua terdakwa tetap memiliki hak atas asas praduga tidak bersalah.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/gnr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami