Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 14 September 2026
Beredar Video WNA Jual Tanah di Kintamani 54 Are
BERITABALI.COM, BANGLI.
Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosan) Kabupaten Bangli menelusuri video viral yang memperlihatkan seorang warga negara asing (WNA) menawarkan tanah di kawasan Kintamani, Bangli.
Video tersebut pertama kali beredar melalui Facebook dan diunggah akun Sellingkintamani. Dalam video itu, seorang pria WNA asal Amerika Serikat terlihat mempromosikan sebidang tanah di kawasan Kintamani.
Video tersebut mencantumkan tulisan "54 ARE OF LAND FOR SALE IN KINTAMANI, BALI". Lahan seluas 54 are tersebut disebut berada di kawasan tebing strategis Kintamani dengan keunggulan pemandangan alam Kaldera Gunung Batur.
Beredarnya video tersebut mendapat perhatian karena aktivitas WNA sebagai agen jual beli tanah di Bali dinilai dapat berkaitan dengan ketentuan izin tinggal dan peruntukan visa yang dimiliki.
Kepala Diskominfosan Bangli, I Nyoman Murditha, mengatakan pihaknya masih melakukan penelusuran untuk memastikan informasi yang disampaikan dalam video tersebut, termasuk keberadaan lahan yang ditawarkan.
Penelusuran dilakukan untuk memastikan apakah benar terdapat lahan yang dijual seperti yang ditampilkan dalam video atau justru konten tersebut dibuat oleh akun yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Jika tidak ditemukan adanya lahan yang benar-benar ditawarkan, akun tersebut berpotensi merupakan akun bodong yang sengaja dibuat untuk menimbulkan kegaduhan. Meski demikian, Diskominfosan Bangli tetap melakukan pengecekan untuk mengetahui apakah terdapat maksud tertentu di balik beredarnya video tersebut.
"Akun yang mengunggah video tersebut kini telah dilaporkan atau di-report," ujarnya, Jumat (31/07/2026).
Diskominfosan Bangli juga berencana memperkuat pengawasan terhadap aktivitas di media sosial. Pemantauan akan dilakukan melalui tim siber untuk mendeteksi secara dini berbagai konten yang berpotensi memuat pelanggaran, khususnya yang berkaitan dengan aktivitas WNA di wilayah Bangli.
Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mengantisipasi munculnya persoalan serupa serta memastikan informasi yang beredar di media sosial dapat ditelusuri sebelum menimbulkan keresahan di masyarakat.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 4892 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3419 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2137 Kali
De Gadjah Dorong Pariwisata Toleransi sebagai Kekuatan Bali
Dibaca: 854 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan