Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 6 Agustus 2026
APBD Buleleng Tahun Anggaran 2022 Alami Penurunan
BERITABALI.COM, BULELENG.
Setelah melalui tahapan pembahasan antara Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buleleng Tahun Anggaran 2022 memasuki tahapan pembahasan antara Gabungan Komisi dengan Eksekutif.
Rapat berlangsung Di Ruang Gabungan Komisi Gedung Dewan Buleleng, Jumat (26/11). Rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD Buleleng, Gede Supriatna, SH, dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng Drs. Gede Suyasa, M.Pd, para Asisten Sekda Buleleng, Pimpinan OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng, Tim Ahli DPRD Buleleng, serta undangan lainnya.
Dalam rapat tersebut, APBD Tahun Anggaran 2022 khususnya Pendapatan Daerah dirancang sebesar 2,08 Triliun rupiah lebih, mengalami penurunan sebesar 58,70 miliar rupiah lebih atau sebesar 2,74% dari Rancangan APBD pada Nota pengantar keuangan yakni sebesar 2, 13 Triliun Rupiah lebih.
Sedangkan untuk Belanja Daerah mengalami penurunan sebesar 14,70 Miliar Rupiah Lebih atau sebesar 0,69% dari RAPBD pada nota pengantar keuangan sebesar 2,14 Triliun Rupiah lebih menjadi 2,13 Triliun Rupiah lebih.
Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna, SH usai rapat menjelaskan selain penetapan postur APBD tahun Anggaran 2022 yang sudah disepakati juga disampaikan terkait dengan hal teknis lainya seperti pada peningkatan pelayanan pada RSUD Kabupaten Buleleng lebih dioptimalkan.
Selain itu, proses verifikasi dan validasi pada data DTKS agar dilaksanakan dengan teratur. Dan terkait dengan adanya putusan MK terkait undang-undang cipta kerja agar tidak berpengaruh terhadap pembahasan Ranperda tentang perubahan kedua atas Perda No. 13 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah.
Selanjutnya rapat dilanjutkan dengan pembahasan tiga ranperda yakni Ranperda tentang perubahan kedua atas Perda No. 13 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah, Ranperda tentang Penyelenggraan Sistem Pertanian Organik serta Ranperda tentang Perubahan atas Perda No.5 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal daerah pada PT BPD Bali.
Dari berbagai pertanyaan dan masukan dari para Anggota DPRD yang tergabung dalam Gabungan Komisi telah mendapat jawaban dari eksekutif dan dari apa yang disampaikan dapat diterima sehingga pembahasan terkait dengan RAPBD TA-2022 dan ketiga ranperda tersebut dapat dilanjutkan ketahapan selanjutnya dalam agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Buleleng.
Reporter: bbn/adv
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 3843 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1358 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 928 Kali
Pengedar Narkoba di Denpasar Ditangkap, 5 Senpi Disita
Dibaca: 852 Kali
Pedagang Sayur Dikeroyok Sekelompok Pemuda di Denpasar
Dibaca: 720 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun