Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 2 November 2026
Aset Pengembang Rumah Subsidi di Buleleng Disita, Belum Ada Tersangka
BERITABALI.COM, BULELENG.
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali kembali menyita sejumlah aset milik pengembang rumah subsidi di Buleleng. Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan atas dugaan penyimpangan dalam bisnis properti rumah subsidi.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Penyitaan yang dipimpin oleh Kepala Seksi (Kasi) Pengendalian Operasi Kejati Bali, Anak Agung Ngurah Jayalantara, mencakup satu unit dump truck, tiga unit ekskavator, satu unit mobil operasional, serta sebidang tanah dan bangunan.
Agung Jayalantara menegaskan bahwa penyitaan ini bertujuan mempercepat proses penyidikan, dan pihak pengembang dinilai cukup kooperatif dalam menyerahkan aset-aset yang dimiliki.
"Mungkin niatnya untuk mempercepat proses. Karena yang bersangkutan dalam hal ini sangat kooperatif dan sadar dengan kekeliruannya, jadi kami pun menghargai kejujuran tersebut. Ini akan menjadi pertimbangan kami dari tim penyidik juga untuk penegakan hukum selanjutnya," ungkap Agung Jayalantara, Sabtu (01/03/2025).
Lebih lanjut, Jayalantara mengungkapkan bahwa pihaknya masih mendalami kasus ini dengan memeriksa sejumlah saksi.
"Kami menunggu hasil penyidikan. Karena besok Senin kami akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya. Kalau ditemukan fakta lain, kita bisa kembangkan. Tergantung hasil penyidikan selanjutnya," paparnya.
Penyitaan aset ini dilakukan pada Kamis, 27 Februari 2025 malam di Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, tepatnya di lokasi Workshop Alat Berat Dinas PUTR Kabupaten Buleleng. Selain itu, penyidik juga menyita sebidang tanah dan bangunan di Desa Pemaron, Kecamatan Buleleng.
Terlihat seluruh aset milik PT Pacung Permai Lestari, pengembang rumah bersubsidi untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), telah dipasangi garis line kejaksaan berwarna merah putih bertuliskan Kejaksaan RI, serta stiker berwarna putih dan merah dengan logo Kejaksaan yang bertuliskan 'Disegel'.
Sebelumnya, penyidik Kejati Bali juga telah menyita lima kontainer berisi dokumen serta menyegel 26 unit rumah yang tersebar di beberapa lokasi. Di antaranya, 23 unit rumah di Perumahan Permai Lestari, Desa Tejakula, Kecamatan Tejakula, satu unit rumah di Perumahan Permai Lestari, Desa Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan, serta dua unit rumah di Perumahan Permai Lestari, Desa Panji, Kecamatan Sukasada.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/bul
Berita Terpopuler
BNNK Buleleng Temukan 14 Orang Positif Narkotika
Dibaca: 302 Kali
Kronologi Pria Ditemukan Tewas Tergantung Pohon di Legian
Dibaca: 183 Kali
Ojol Rebutan Pelanggan di Pantai Suluban Pecatu, Polisi Turun Tangan
Dibaca: 100 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan