Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Rabu, 4 November 2026
Bea Cukai Denpasar Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 3,6 Milyar
Rabu, 20 Desember 2017,
23:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Type Madya Pabean A Denpasar, memusnahkan barang illegal senilai Rp 3,6 milyar yang terdiri dari rokok, minuman, kosmetik, sex toys, pedang samurai, air softgun, busur, anak panah dan suplemen obat-obatan. Pemusnahan ini dilakukan dengan cara dipotong dengan menggunakan mesin, dipecahkan ke dalam drum dan sebagian ditimbun di lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung, Serangan.
Adapun barang yang dimusnahkan antara lain 3.002.834 batang rokok illegal dengan nilai Rp 1.944.256.000, sebanyak 447 botol minuman mengandung etil alcohol (MME) dengan nilai Rp 14.751.000 dan barang lartas (larangan batasan) lainnya dengan nilai Rp 1.733.019.000. Total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp 3,6 milyar rupiah dan pelanggaran ini menimbulkan kehilangan potensi penerimaan Negara sekitar Rp. 1,5 milyar.
Menurut Kepala Kantor Bea dan Cukai Denpasar, Abdul Kharis, pemusnahan barang illegal tersebut dilakukan secara simbolis di halaman Kantor Bea dan Cukai Denpasar dan dilanjutkan pemusnahan berkelanjutan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Serangan.
“Pemusnahan ini dilaksanakan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.06/20016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara. Pemusnahan ini dilakukan dengan cara dipecahkan, dipotong serta ditimbun di TPA,” tegasnya, Rabu (20/12).
Ia menegaskan, bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan kegiatan pemusnahan pertama di kantor Bea Cukai Denpasar sejak berdiri tahun 2015 lalu. Melalui kegiatan pemusnahan ini, ia mengatakan pihak Bea Cukai Denpasar telah menjalankan fungsi sebagai community propector yakni melindungi masyarakat Indonesia khususnya di Bali dari dampak negatif barang barang yang tidak layak masuk ke daerah pabean Indonesia dan menjalankan fungsinya sebagai revenue collector yakni mengamankan penerimaan Negara.
Abdul Kharis kembali menambahkan, barang ilegal tersebut merupakan hasil sitaan sejak tahun 2016 hingga tahun 2017. Untuk tahun 2016 terhadap 3 kasus dan sudah diselesaikan/diputuskan di Pengadilan. Sementara untuk tahun 2017, terdapat 4 orang tersangka.
“Barang ilegal ini kebanyakan sitaan dari Jawa Timur dan kami melakukan penindakan dari beberapa lokasi, seperti di Singaraja dan Negara. Kami masih menyelidiki apakah Bali ini dijadikan tempat terakhir atau transit bagi para pelaku,” ujarnya didampingi Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Bali NTB NTT, Husni Syaiful.
Diketahui, barang ilegal seperti sex toys (boneka seks), kosmetik, merupakan hasil penegahan di kantor Pos Renon dari tahun 2015 lalu. Sedangkan minuman keras merupakan hasil operasi pasar dan ditemukan adanya cukai palsu.
Berita Badung Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
01
02
03
Luka Batin, Cinta, dan Kebuntuan Hidup
Dibaca: 581 Kali
04
Kronologi Pria Ditemukan Tewas Tergantung Pohon di Legian
Dibaca: 451 Kali
05
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Kamis, 8 Oktober 2026
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Sabtu, 3 Oktober 2026
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026