Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 18 Mei 2026
Bendahara Pokmas Ditangkap Karena Diduga Gelapkan Dana Rehabilitasi RTG
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Bendahara Kelompok Masyarakat (Pokmas) Repok Jati Kuning untuk Rumah Tahan Gempa (RTG) berinisial IN, ditangkap Satuan Reskrim Polres Mataram, Jumat (25/10) malam.
[pilihan-redaksi]
Pasalnya, IN diduga melakukan penggelapan dana rehabilitasi dan konstruksi untuk 70 kepala keluarga korban gempa Lombok, yang rumahnya mengalami rusak sedang.
Kapolres Mataram, AKBP H Saiful Alam, Sabtu (26/10) mengatakan tim Satreskrim Polres Mataram menangkap IN, warga Desa Sigerongan Kabupaten Lombok Barat itu, pada Jumat (25/10) malam. Bendahara Pokmas Repok Jati Kuning untuk rehabilitasi rumah tahan gempa ini ditangkap, berdasar laporan masyarakat.
"Pelaku sudah kita tangkap dan sedang menjalani proses pemeriksaan," kata Saiful Alam, saat memberi keterangan pers, didampingi Kasat Reskrim Polres Mataram, AKP Joko Tamtomo.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Mataram sudah melakukan penelusuran atas sepak terjang pelaku IN. Saiful menjelaskan rehabilitasi dan rekonstruksi rumah korban gempa dengan kategori rusak sedang menerima bantuan dari pemerintah sebesar Rp 25 juta. Dana yang diterima per kepala keluarga itu dicairkan dalam tiga tahap.
Untuk rumah yang berada di Pokmas Repok Jati Kuning Desa Sigerongan Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat terdapat 70 Kepala Keluarga, dengan total anggarannya berjumlah Rp 1,75 miliar. Diduga pada tahap pencairan ketiga, Pokmas tidak menyalurkan dana tersebut kepada para penerima bantuan. Dana yang tidak disalurkan tersebut ditaksir senilai Rp 500 juta.
"Pencairan pertama dan kedua lancar. Yang tahap tiga ini tidak disalurkan senilai Rp 500 juta," ungkap Kapolres, menyebutkan baru Rp 410 juta bisa dibuktikan polisi.
Atas perbuatannya tersebut, IN yang kini ditahan di Polres Mataram berikut dengan barang bukti, disangkakan dengan pasal 8 Undang-undang No 20 Tahun 2001. Perubahan atas Undang-undang No 39 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Dana Korupsi. Dengan ancaman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda paling banyak Rp 750 juta.
Reporter: bbn/lom
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1548 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 1167 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 1015 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 894 Kali
ABOUT BALI
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah