Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Sabtu, 26 September 2026
BNNP Bali Bongkar Pasokan 1,5 Kg Ganja dari Aceh
Kamis, 9 November 2017,
07:05 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Tim Berantas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali, menggagalkan pasokan 1,5 kg ganja kering dari Aceh ke Bali pada Senin (6/11) sekitar pukul 16.40 wita. Pemasoknya ditangkap yakni Jarot Purwanto (32) dan Roby Erwanda (30), keduanya tinggal di Jalan Pandu, Dalung, Badung.
[pilihan-redaksi]
Dalam jumpa pers yang berlangsung Rabu (8/11), Kepala BNN Provinsi Bali, Brigjen Pol I Putu Gede Suastawa menyatakan, pengungkapan ini tidak terlepas dari penyelidikan Tim Berantas BNNP Bali terkait adanya narkoba masuk ke Bali. Petugas BNNP Bali mengawasi pengiriman paket pada Senin (6/11) sekitar pukul 16.40 wita. Barang haram itu diketahui dipaketkan oleh DW (28) asal Aceh ditujukan kepada Jarot Purwanto tinggal di jalan Pandu, Dalung, Badung.
“Anggota Tim Berantas mengikuti paketan tersebut hingga ke alamat tersangka JP (Jarot Purwanto) dan langsung kami amankan,” terang Kepala BNNP Bali Brigjen Pol Putu Gede Suastawa, Rabu (8/11).
Pasca diamankannya Jarot di kamar kos, petugas BNNP Bali menemukan sebuah toples plastik, berisi bumbu kunyit dan ganja disimpan dalam delapan bungkusan seberat 965 gram atau hampir 1 kilogram. Hasil pemeriksaan tersangka Jarot Purwanto, ganja kering tersebut adalah milik Roby Erwanda. Tersangka Jarot mengaku hanya memberikan alamat kosnya untuk pengiriman ganja tersebut.
“Kami kemudian memancing RE datang ke kos RE (Roby Erwanda),” tegasnya. Tersangka Roby yang tidak tahu dirinya bakal masuk perangkap mendatangi kamar kos Jarot Purwanto, dan kemudian ditangkap. Di dalam tas Roby, petugas menemukan 6 plastik klip berisi ganja dengan berat 41,29 dibungkus rokok.
Barang bukti lainnya yang diamankan yakni ganja kering seberat 518,75 di dalam dus warna coklat. “Kedua tersangka kami jerat dalam Pasal 114 Ayat (2) Atau Pasal 111 Ayat (2) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika maksimal pidana seumur hidup atau mati,” tegas Brigjen Suastawa.[bbn/spy/psk]
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8462 Kali
02
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5815 Kali
03
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3640 Kali
04
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2467 Kali
05
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026