Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 6 Agustus 2026
BPPT Badung Ancam Tak Keluarkan Ijin Operasional Hotel Zuri Express Jimbaran
Kamis, 30 November 2017,
22:05 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Badan Pelayanan Perizinan Terpadu ( BPPT ) Kabupaten Badung menyatakan tidak akan mengeluarkan ijin operasional Hotel Zuri Express yang berlokasi di Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, karena dinilai melanggar aturan yang ada.
"IMB nya tahun 2016, bahasanya adalah untuk renovasi (hotel). Namun ini faktanya di lapangan, hotel dibangun ulang mulai dari pondasinya. Ini sudah ada perbedaan persepsi dibanding dengan yang ada di IMB," jelas Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu ( BPPT ) Kabupaten Badung, Made Agus Ariawan, kepada wartawan, di Kantor Puspem Badung, Kamis (30/11).
Menurut Agus, proyek Hotel Zuri Express, pada kenyataannya sudah tidak mengikuti aturan pengajuan renovasi, karena dalam pelaksanaannya ternyata membangun ulang hotel dengan struktur baru.

"Kita tahulah renovasi itu seperti apa, ada yang renovasi ringan, sedang, dan berat. Di dalam pemanfaatan ijin, ternyata bukan renovasi. Ijin formalnya sesuai ketentuan, tapi di lapangan pihak pemilik membangun (hotel Zuri) dari awal. Ini sudah terjadi pembangunan yang melanggar ketentuan,"ujarnya.
Agus menambahkan, jika memang ada indikasi pelanggaran atas IMB yang keluar, harus dilakukan pemeriksaan ke lokasi proyek, terkait apa saja yang dilanggar.
"Kalau sudah pelanggaran, itu ranahnya Pol PP (Badung) dengan tim terkait untuk turun. Kalau ada temuan unsur-unsur pelanggaran, Pol PP punya mekanisme dan SOP (prosedur) untuk penindakan penertiban, silakan cek ke Pol PP,"ujarnya.
Agus Ariawan menegaskan, jika nanti ada keputusan bahwa pembangunan proyek Hotel Zuri Express tidak sesuai dengan IMB, maka IMB hotel ini bisa dibatalkan.
"Kalau bandel, ijin operasional (Hotel Zuri Express ) tidak akan kita keluarkan. Ini jika memang terbukti melanggar IMB di lapangan, ini murni (kesalahan) dari pihak pemilik. Harus kita tanya dulu ke Pol PP, apakah sudah ada panggilan atau teguran, karena urusan pengawasan tidak ada pada BPPT, tapi ada di Pol PP,"tegasnya. [bbn/psk]
Berita Badung Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/eng
Berita Terpopuler
01
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 3956 Kali
02
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1377 Kali
03
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 931 Kali
04
Pengedar Narkoba di Denpasar Ditangkap, 5 Senpi Disita
Dibaca: 858 Kali
05
Pedagang Sayur Dikeroyok Sekelompok Pemuda di Denpasar
Dibaca: 729 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026