Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 4 November 2026
Bule Nakal Perlu Diberi Sanksi Tegas Dilarang ke Objek Wisata
BERITABALI.COM, BADUNG.
Untuk kesekian kalinya warga negara asing (WNA) atau bule berulah bahkan, melakukan tidak kekerasan beberapa akhir ini di daerah Badung dan wilayah kota Denpasar.
Yakni dari mulai larikan truk di daerah Kerobokan hingga memukul seorang pengendara sepeda motor di jalan raya di daerah kota Denpasar.
Menanggapi hal ini, Sandiaga Salahuddin Uno selaku Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) RI, Jumat (14/6/2024) di Nusa Dua, Badung, menyebut, perlu memberi efek jera bagi bule yang kerap melanggar aturan ataupun hukum.
Menurutnya, wisatawan pembuat onar tidak cukup dideportasi saja melainkan perlu diberi sanksi berupa larangan mengunjungi seluruh objek wisata di Indonesia.
"Bukan hanya dideportasi saja melainkan perlu dilarang mengunjungi seluruh destinasi pariwisata tidak hanya di Bali namun di seluruh Indonesia.
Dirinya menyebut penting memberi edukasi bahkan sanksi tegas bagi bule yang berwisata atau pembuat hal nyeleneh.
"Bagi wisatawan tidak mengetahui peraturan atau adat istiadat disuatu daerah perlu diberi edukasi. Sedangkan, bagi wisatawan telah mengetahuinya namun tetap berbuat ulah nyeleneh maka, perlu diberi sanksi yang berlaku di suatu daerah tersebut," paparnya.
Dirinya berharap, bagi wisatawan berkunjung ke suatu daerah diharapkan dapat mengikuti peraturan atau adat istiadat yang berlaku di suatu destinasi atau daerah.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/aga
Berita Terpopuler
Luka Batin, Cinta, dan Kebuntuan Hidup
Dibaca: 581 Kali
Kronologi Pria Ditemukan Tewas Tergantung Pohon di Legian
Dibaca: 452 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan