Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 2 November 2026
Bupati Sanjaya Komentari Penataan Kawasan Bedugul, Begini Respons DPRD
BERITABALI.COM, TABANAN.
Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya menerangkan perihal penataan Danau Beratan di kawasan Bedugul, Kecamatan Baturiti, masih dalam pembahasan bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali.
Sehingga detail rencana penataan seperti yang diungkapkan Gubernur Bali, Wayan Koster, saat melakukan kunjungan kerja ke Tabanan pada awal Februari 2023 masih belum bisa dijabarkan.
“Kalau gambaran (penataan Danau Beratan) sedang pembahasan antara provinsi dan kabupaten,” kata Sanjaya usai menyampaikan Laporan Keterangan dan Pertanggungjawaban (LKPJ) dalam sidang paripurna di DPRD Tabanan pada Kamis (9/3).
Karena dalam pembahasannya melibatkan Pemprov Bali, Sanjaya menyebutkan pihaknya di kabupaten juga akan mengikuti petunjuk dari gubernur. “Kami ikuti petunjuk gubernur,” ujarnya.
Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani menyebutkan, penataan Danau Beratan yang ada di kawasan Bedugul sejatinya telah dituangkan ke dalam rekomendasi Kelompok Kerja (Pokja) Aset beberapa tahun lalu.
“Saat itu Pokja Aset melihat di sana (sekitar Danau Beratan) ada persoalan. Itu kemudian menjadi rekomendasi dari Pokja Aset untuk ditindaklanjuti eksekutif. Bahwa, kawasan Bedugul itu mesti ditata secara khusus dan spesifik,” jelasnya.
Omardani yang juga di Pokja Aset kala itu menyebutkan, salah satu persoalan di kawasan Bedugul tidak jauh beda dengan yang disampaikan Gubernur Koster saat melakukan kunjungan kerja di Tabanan. Di antaranya kekumuhan akibat warung-warung yang tidak ditata dengan baik.
“Perlu aturan khusus. Rekomendasi kami di Pokja Aset saat itu agar eksekutif segera merancang RDTR (rencana detil tata ruang) khusus kawasan Bedugul,” sebutnya.
Apalagi, sambungnya, penetapan RDTR saat ini cukup dengan peraturan bupati (perbup). Tidak seperti dulu yang mesti ditetapkan dalam bentuk peraturan daerah (perda).
“Cuma proses pembentukan perbup ini sama seperti perda. Mesti uji publik dan sosialisasi,” jelas politisi PDIP dari Pupuan ini.
Meski penyusunan RDTR berlandaskan Perda RTRW (Rencana Tata Ruang dan Wilayah) yang saat ini masih menunggu persetujuan substansi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), bagi Omardani tidak masalah bila proses penyusunan RDTR khusus kawasan Bedugul dijalankan dari sekarang.
“Bisa sambil jalan. Begitu RTRW nanti disahkan, proses penyusunan RDTR juga sudah selesai. Tidak usah menunggu (RTRW) selesai. Tinggal disiapkan saja dulu proses penyusunannya,” pungkasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/adv
Berita Terpopuler
BNNK Buleleng Temukan 14 Orang Positif Narkotika
Dibaca: 342 Kali
Kronologi Pria Ditemukan Tewas Tergantung Pohon di Legian
Dibaca: 259 Kali
Luka Batin, Cinta, dan Kebuntuan Hidup
Dibaca: 226 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan