Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




China Hukum Mati Warga AS Karena Bunuh Mantan Pacar

Jumat, 22 April 2022, 20:10 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com/cnnindonesia.com/China Hukum Mati Warga AS Karena Bunuh Mantan Pacar

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DUNIA.

Pengadilan China menjatuhi hukuman mati kepada warga Amerika Serikat, Shadeed Abdulmateen, karena dengan sengaja membunuh mantan pacarnya, bermarga Chen, yang berusia 21 tahun, Kamis (21/4). Dalam putusannya, Pengadilan Menengah Rakyat Ningbo di Provinsi Zhejiang mengatakan, pelaku sengaja mengatur pertemuan antara dirinya dan korban di halte bus di Ningbo. 

Setelah itu, pelaku membunuh korban dengan pisau lipat. Latar belakang pembunuhan tersebut diduga karena ketidaksetujuan atas berakhirnya hubungan mereka pada Juni 2019.

"Sejak pertengahan hingga akhir Mei 2021, Chen berkali-kali meminta putus, tetapi Shadeed tidak setuju dan mengancamnya secara verbal," kata pengadilan pada Kamis (21/4), sebagaimana dilansir Channel News Asia.

"Shadeed merencanakan pembunuhan (atas motif) balas dendam, menusuk dan memotong wajah dan leher Chen beberapa kali, menyebabkan kematian Chen," lanjut pengadilan.

Pihak pengadilan juga menyampaikan pembunuhan itu dilakukan dengan motif keji, niat jelas, dan cara kejam.

"Keadaan kejahatan sangat buruk dan konsekuensinya sangat serius, dan harus dihukum sesuai aturan," demikian laporan dari media lokal CCTV.

Sementara itu, seorang pejabat Kementerian Luar Negeri AS mengatakan tengah memantau situasi ini, tetapi menolak berkomentar lebih lanjut dengan alasan privasi.(sumber: cnnindonesia.com)

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami