Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Rabu, 4 November 2026
Curi Accu dan Dinamo Mesin Penyosohan Beras, Gabol Ditangkap Polisi
Rabu, 8 November 2017,
16:53 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, TABANAN.
BeritaBali.com, Tabanan. I G. A. S alias Gung Gabol (29) alamat Banjar Bakisan Desa Denbantas Kecamatan Tabanan, dikeler polisi karena diduga mencuri accu dan dinamo mesin penyosohan beras KUD Denbantas di Banjar Bakisan, Desa Denbantas, Kecamatan Tabanan.
Gung Gabol ditangkap di rumahnya, Selasa malam (7/11/2017) pukul 22.00 Wita. Kini Gabol ditahan di Mapolsektif Tabanan guna proses hukum selanjutnya.
[pilihan-redaksi]
Kapolsektif Tabanan Kompol I Gede Made Surya Atmaja, Selasa (8/11/2017) mengatakan diamankannya pelaku berdasarkan laporan dari Manager KUD Denbantas I Gusti Made Guanarta (44) alamat Banjar Subamia Ambal-Ambal Desa Subamia Kecamatan Tabanan, Sabtu (4/11/2017).
Dalam laporannya, Guanarta menyebutkan sekira pukul 10.00 Wita, Sabtu (4/11/2017) ia menerima laporan dari salah satu karyawan KUD Denbantas yang menyebutkan accu dan dinamo mesin penyosohan/penggilingan padi KUD Denbantas hilang.
Mendapatkan laporan seperti itu jajaran Polsek Tabanan langsung melakukan penyelidikan. Kemudian didapatkan informasi bahwa pelaku pada hari Rabu (1/11/2017) sekitar jam 10.00 Wita terlihat berada di areal KUD Denbantas. Karena sebelumnya pelaku pernah bekerja di penyosohan beras tersebut. Beradasarkan informasi tersebut akhirnya pelaku diintrogasi dan pelaku mengakui perbuatanya. Pelaku mengaku telah mengambil dua buah accu dan satu dynamo pada hari Rabu sekira jam 11.00 Wita.
Pelaku juga mengakui kalau mesin dinamo langsung dibongkar dan dimutilasi untuk diambil kawat tembaga, lempengan besi pelapis mesin dan besi gulungan kawat tembaga. Kemudian barang barang itu dibungkus karung plastik warna putih ukuran 25 kg dan dijual seharga Rp 400 ribu di tempat jual beli besi bekas rongsokan.
“Pelaku masuk ke halaman KUD Denbantas dengan cara memanjat tembok, kemudian masuk ke dalam ruangan mesin melalui lubang tembok ruang mesin yang ditutupi seng,” jelas Kapolsek Surya Atmaja.
Kini pelaku ditahan bersama barang bukti berupa dua buah accu merk incoe, dua buah potongan lempengan Besi Pelindung Mesin Dynamo, dua kg potongan kawat tembaga, satu buah besi gulungan kawat tembaga, satu buah karung plastik warna putih ukuran 25 kg.
Akibat kejadian tersebut KUD Denbantas mengalami kerugian sebesar Rp 9,5 Juta. Pelaku disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke - 5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun. [bbn/nod/wrt]
Berita Tabanan Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/nod
Berita Terpopuler
01
02
03
Luka Batin, Cinta, dan Kebuntuan Hidup
Dibaca: 581 Kali
04
05
Kronologi Pria Ditemukan Tewas Tergantung Pohon di Legian
Dibaca: 452 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Kamis, 8 Oktober 2026
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Sabtu, 3 Oktober 2026
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026