Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 26 Oktober 2026
Curi Truk di Payangan, Pelaku Ditangkap di Lombok
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Unit Reskrim Polsek Payangan mengungkap kasus dugaan pencurian satu unit truk engkel warna kuning bernomor polisi DK 9599 AP di Banjar Bukian Kawan, Desa Bukian, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar.
Seorang terduga pelaku berhasil diamankan polisi di wilayah Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), setelah kendaraan milik korban diduga dibawa keluar Pulau Bali melalui Pelabuhan Padangbai, Karangasem.
Seizin Kapolres Gianyar, Kapolsek Payangan AKP I Putu Budi Artama membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
Baca juga:
Curi Truk Parkir, Pemuda Banyuwangi Dihajar
“Seizin Kapolres Gianyar, kami menyampaikan bahwa Unit Reskrim Polsek Payangan telah berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan roda empat yang dilaporkan terjadi di wilayah hukum Polsek Payangan. Dalam pengungkapan ini, seorang terduga pelaku berhasil diamankan di wilayah Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat,” ujar AKP I Putu Budi Artama.
Kasus pencurian tersebut dilaporkan oleh korban, I Ketut Suena. Truk engkel miliknya diketahui masih terparkir di halaman tempat kos pada 16 September 2026.
Namun, ketika korban kembali pada 18 September 2026, kendaraan tersebut sudah tidak berada di lokasi. Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian materiil sekitar Rp180 juta.
Polsek Payangan kemudian melakukan penyelidikan dengan menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi. Dari penelusuran tersebut, polisi memperoleh petunjuk kendaraan bergerak ke arah timur dan diduga dibawa keluar Bali melalui Pelabuhan Padangbai, Karangasem.
Petugas selanjutnya mencocokkan data perlintasan kendaraan di Pelabuhan Padangbai. Polisi juga berkoordinasi dengan Team Opsnal Polres Lombok Tengah untuk melacak keberadaan terduga pelaku.
Hasil penyelidikan mengarah ke wilayah Lombok Tengah. Pada Senin (28/9/2026), tim gabungan Unit Reskrim Polsek Payangan dan Team Opsnal Polres Lombok Tengah mengamankan terduga pelaku yang disebut bersembunyi di rumah istrinya.
Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah mengambil dan membawa truk engkel milik korban hingga ke wilayah Lombok.
Terduga pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polsek Payangan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut, yakni satu unit truk engkel warna kuning DK 9599 AP, dua unit kunci kendaraan, empat unit pelat nomor kendaraan, dua lembar STNK, satu baju warna merah, satu celana pendek warna hitam, dan satu tas selempang warna hitam.
Atas dugaan perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsider Pasal 476 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/gnr
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5852 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4605 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2570 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2213 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2198 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan